Kejari Gianyar
Endra Arianto. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di Gianyar belum keluar. Sambil menanti hasil tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar terus menggenjot rampungnya penyelidikan kasus ini.

Ketua Kelompok Ternak Dharma Canti, Gede Atmika, Senin (17/4) dipanggil Kejari Gianyar. Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto, pemanggilan terhadap Atmika dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam melengkapi berkas perkara. “Pemeriksaan hanya menghadirkan satu saksi saja. Saksi lainnya, seperti anggota maupun pengurus kelompok lain tidak dipanggil,” katanya.

Disinggung terkait agenda penetapan tersangka, Kasipidsus berkelit pihaknya masih harus menantikan hasil audit BPKP dulu. “Untuk penetapan tersangka sabar dulu ya, masih menunggu hasil audit,” ucapnya.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bansos Provinsi Mengendap di Kejari
Hasil audit itu akan dijadikan dasar menetapkan saksi sebagai tersangka. “Itu pun jika hasil audit memang menemukan kerugian negara,” jelasnya.

Perlu diketahui Kelompok Ternak Dharma Canti ini menerima dana kredit KPPE senilai Rp 1 miliar. Anggota kelompok yang menerima dana itu sebanyak 20 orang. Jadi, masing-masing anggota memperoleh Rp 50 juta. Dana kredit itu juga telah dikembalikan kepada negara melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Gianyar.

Kejari juga telah memeriksa banyak saksi. Mulai dari pengurus kelompok ternak, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Gianyar, pihak BPD Bali cabang Gianyar. Termasuk meminta tanggapan saksi ahli dari Dinas Peternakan Provinsi Bali. Kini, Kejari sedang menanti hasil audit dari BPKP. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *