motor
Ilustrasi. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com-  Apes dialami Komang Gede Juniarta saat melintas di Banjar Lekok, Gianyar. Pria 40 tahun ini menjadi korban pemerasan dua unit sepeda motor. Akibat kejadian itu, ia pun melaporkan seorang residivis, Dewa Nyoman Carme Tirta Suyadnya alias Dewa Suwi (42) ke Mapolres Gianyar, Senin (17/4).

Informasi dihimpun, kasus pemerasan dengan korban asal Klungkung ini terjadi sebanyak dua kali, pertama pada Senin (10/4) sekitar pukul 21.00 wita dan Jumat (14/4) sekitar pukul 01.00 wita. Namun korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Senin.

Baca juga:  Kroser Bali Ditarget Rebut Dua Emas pada PON 2020

Dari dua kejadian terlapor Dewa Suwi mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 dan 1 unit sepeda motor Honda Vario serta 2 Buah HP milik korban Komang Gede Juniarta.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni SiK mengatakan polisi sudah melakukan penyelidikan kasus ini, dengan menetapkan Dewa Suwi sebagai pelaku.

Dikatakan, antara pelaku dan terlapor memang saling kenal. “Dari keterangan korban, saat kejadian pelaku Dewa Suwi mendatangi korban untuk menyuruh korban menagih hutang ke teman korban, namun korban menolak perintah tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Dari Mayat Pria NTT Ditemukan di Selokan hingga Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum DPRD Klungkung

Dijelaskan saat itu korban menolak karena memang tidak menemukan keberadaan temannya. Karena hal tersebutlah akhirnya pelaku merampas dua unit sepeda motor milik korban. “Sampai akhirnya barang milik korban diambil paksa oleh pelaku sebagai jaminan,” jelasnya.

Dibeberkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 14 Juta. Selain itu polisi juga masih melakukan pencarian terhadap dua sepeda motor milik korban. “Pelaku Dewa Suwi memang seorang residivis yang beberapa kali ditahan karena sering berulah,” katanya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Gagal Ambil HP, Penjambret Sasar Kalung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *