Proses Cetak E-KTP
Ilustrasi. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dampak dari pemberlakukan sistem baru KTP Elektronik (E-KTP) menyebabkan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung menjadi lebih lambat. Bila sebelumnya pencetakan blanko bisa dilayani hingga seratus keping sehari, saat ini belum tentu bisa karena harus ada notifikasi data tunggal dari pusat.

Kepala Disdukcapil I Komang Darma Suyasa mengungkapkan, ada sejumlah prosedur baru yang harus diikuti dalam pencetakan E-KTP tersebut. Bila sebelumnya aktivasi KTP dilakukan setelah data dimasukkan, untuk saat ini kartu harus diaktivasi terlebih dahulu baru bisa dilakukan pengaktifan kartu.

Hal ini membuat pencetakan KTP menjadi lebih rumit. “Sekarang lebih ribet prosesnya karena harus aktivasi kartu dulu baru bisa memasukkan data,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/4).

Baca juga:  Hari Ini, Disdukcapil Buleleng Mulai Cetak E-KTP
Komang Darma menjelaskan, bila sebelumnya ia dapat mencetak hingga 100 KTP dengan menggunakan dua alat pencetakan, saat ini mengalami penurunan. “Dari 40 orang yang datang, baru 21 orang yang bisa dilayani pencetakan. Ini karena sejumlah data belum melewati data tunggal yang dilakukan di pusat,” bebernya.

Pihaknya menjelaskan, dari 7.153 jumlah warga yang melakukan perekaman, hanya 4.892 warga yang telah keluar notifikasi data tunggal. Untuk yang belum dapat melakukan pencetakan, berarti data yang telah direkam belum melalui data tunggal di pusat.

Sementara untuk KTP yang hilang atau rusak, saat ini tidak bisa langsung dicetak ulang. Sejumlah prosedur harus diikuti termasuk harus melaporkan kehilangan KTP ke pusat agar bisa dicetak kembali. “Kalau sebelumnya hanya menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian sudah bisa dicetak. Sekarang harus melaporkan ke pusat lebih dulu agar bisa dicetak,” imbuhnya. (Dewa Farendra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *