barang ilegal
Petugas melakukan pemusnahan barang ilegal, Rabu (19/4). (BP/rah)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Rabu (19/4), memusnahkan 468 buah barang yang menjadi Milik Negara (BMN). Kepala KPPBC Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan barang-barang tersebut berasal dari barang yang dicegah oleh pegawai Bea Cukai atas barang bawaan penumpang.

Selain itu, barang tersebut kiriman yang dilarang maupun dibatasi untuk diimpor sebanyak 321 buah dan barang impor melalui kargo yang tidak diurus oleh importir/pemilik barang melebihi jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentaun yang berlaku sebanyak 147 buah.

Budi Harjanto harjanto menegaskan, barang yang dimusnahkan itu diantaranya 16 buah alat kesehatan, 37 buah peralatan elektronik, 134 buah produk garmen dan aksesoris, 32 buah kosmetik, 60 buah obat-obatan dan suplemen, 36 buah produk cetakan atau majalah dan sejenisnya.

Baca juga:  Polsek Pekutatan Amankan Ribuan Rokok Tak Bercukai
Juga dimusnahkan produk dari hewan tanduk, kulit dan lainnya sebanyak 6 buah, alat bantuk seks (sex toys) dan barang mengandung konten pornografi 28 buah, sparepart 44 buah, minuman mengandung etil alkohol, serta produk hasil tembakau 37 buah. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong dan ditimbun. Pemusnahan ini sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *