Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Badung Utara. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dipastikan akan berdampak pada pendapatan Kabupaten Badung. Bila kebijakan ini dilaksanakan setidaknya Rp 200 miliar, pendapatan dari PBB dalam setahun akan hilang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedehan Agung Kabupaten Badung, Made Sutama, mengatakan potensi yang hilang akibat pembebasan pajak tersebut akan ditutupi dengan menargetkan wajib pajak (WP) baru. “Kami akan menargetkan potensi wajib pajak yang baru untuk menutupi pajak PBB yang hilang, sehingga tidak terjadi penurunan,” ujar Made Sutama, Selasa (18/4).

Menurutnya, wajib pajak yang akan disasar adalah dominan dari sektor pariwisata. Seperti, hotel, restoran, vila, dan akomodasi lainnya. “Akomodasi pariwisata akan kita sasar, selain wajib pajak lainnya,” ungkapnya.

Baca juga:  KPP Pratama Incar 86 Wajib Pajak di Badung Utara
Kendati demikian, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini mengatakan tidak semua obyek PBB otimatis bebas pajak. Pembebasan terbatas pada obyek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi. “Sesuai intruksi pimpinan yang dibebaskan milik masyarakat pribadi, dengan catatan tidak dikomersilkan atau untuk investasi. Regulasi terkait kebijakan ini masih kami matangkan,” katanya.

Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, juga menegaskan tidak semua obyek PBB otimatis bebas pajak. Pembebasan terbatas pada obyek pajak yang tidak dikomersilkan, atau sebagai investasi. “Yang dibebaskan milik masyarakat pribadi, dengan catatan tidak dikomersilkan atau untuk investasi,” sebutnya.

Untuk memastikan obyek pajak yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan, pemilik harus mengajukan permohonan penghapusan pajak diketahui oleh aparat terbawah, baik itu perbekel maupun subak. “Harus dipastikan yang bebas pajak adalah tanah-tanah masyarakat, bukan milik pengusaha,” katanya lagi.

Kebijakan ini, kata Adi Arnawa, diambil mengingat keluhan masyarakat tentang tingginya pengenaan PBB, sehingga mendorong masyarakat untuk menjual tanahnya. Khususnya bagi masyarakat diwilayah Badung Selatan yang nilai NJOP sangat tinggi.

Seperti diketahui, rencana penghapusan PBB terhadap lahan milik warga asli Badung mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Terkait, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di dalamnya menjelaskan bahwa Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan atau Tanpa Kena Pajak (PBB P2TKP) ini bisa dilakukan. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *