banten
Desa Penglipuran. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com- Objek Wisata Desa Penglipuran merupakan obek wisaya dengan lingkung terbersih dari sampah di Kabupaten Bangli. Guna tetap menjaga kebersihan tersebut dari sampah, pihak desa telah mengeluarkan peraturan atau awig-awig larangan membuang sampah sembarang yang sudah berlaku sejak dulu.

Bahkan kalau ada warga Desa Penglipuran yang membuang sampah sembaranga, maka yang bersangkutan bakal dikenai sanksi adat berupa persembahan Banten Pemeras Cita (sesajen) di pura desa setempat.

Bendasa Adat Penglipuran I Wayan Supat, Rabu (19/4) mengatakan, peraturan itu diterapkan sudah berlaku sejak dahulu, merupakan warisan dari leluhur. Kata dia, langkah itu dilakukan untuk menuju lingkungan yang sehat, bersih, dan masyarakat yang sejahtera.

Baca juga:  Satpol PP Karangasem Kembali Sidak Galian C di Sebudi

“Jika ada warga kita yang membuang sampah sembarangan ada sanksi sesuai awig-awig, yakni dikenai sanksi berupa banten pemeras cita di desa setempat. Tidak berupa uang,”katanya.

Supat mengatakan, untuk mewujudkan kebersihan di lingkungan sekitar, pihaknya memakai sistem gotong royong yang dilakukan oleh segenap Desa Adat Penglipuran mulai dari kalangan, STT, ibu-ibu PKK, pecalang, sekaha baris, dan lainnya. “Untuk menjaga kebersihan tidak hanya dilakukan oleh pemimpin saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Baca juga:  ''Ngeprank'' Oka Antara, Purwa Arsana Disiram Air di DPRD Bali

Supat mengatakan, jika ada warga yang melanggar yakni membuang sampah sembarangan, maka dari pihak desa akan memberikan sanksi kepada warganya yang membuang sampah sembarangan tersebut. “Aturan yang ada bisa dilaksanakan secara konsisten. Karena warga juga tidak diperbolehkan untuk membuang limbah sembarangan, menjemur pakaian di tempat terbuka. Karena itu akan dapat membuat pemandangan menjadi kurang bersih,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan terjanganya kebersihan di Desa penglipuran, untuk mempertahankan predikat menjadi objek wisata terbersih yang diterima pada tahun 2016. “Kita harus bisa mempertahankan predikat tersebut. Jangan sampai kondisi yang tidak bersih nantinya predikat itu dicabut. Untuk itu kita menghimbau agar warga tetap menjaga keberishan lingkungan disini,” pinta Wayan Supat (eka prananda/balipost)

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Pulangkan 29 Duktang Asal Zona Merah COVID-19

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *