GIANYAR, BALIPOST.com- Seorang preman kota Gianyar berinisial Dewa S digrebeg aparat Polres Gianyar, pada Selasa (18/4) malam. Hal ini dilakukan lantaran pria 42 tahun ini memeras dan menyekap seorang buruh bengkel, di seputaran Blahbatuh.
Kini, pria asal Banjar Teges Kelod Kelurahan Gianyar ini langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Gianyar.
Informasinya, kejadian ini berawal dari laporan seorang bos bengkel berinisial IS ke Mapolres Gianyar, pada Selasa sore sekitar pukul 14.00 wita. Dalam laporannya korban mengaku sebelum kejadian didatangi dua orang pria berbadan kekar yang mengaku anak buah Dewa S.
Kedatangan mereka ke bengkel di seputaran Lingkungan Candi Baru, Gianyar itu mempertanyakan baut roda mobil yang kendor, namun mobil yang dimaksud tidak dibawa ke bengkel korban, melainkan masih terparkir di sebuah bengkel di seputaran Blahbatuh.
Melihat kondisi ini IS pun lantas mengutus anak buahnya Samsul membawakan baut roda ke bengkel di seputaran Blahbatuh. Beberapa saat setelah anak buahnya pergi, IS menerima telepon dari Dewa S yang mempertanyakan kenapa mengutus anak buahnya, Samsul, menerima pertanyaan tersebut korban lantas bertanya balik apa maksud pelaku.
Dewa S pun langsung menggertak bahwa korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 15 Juta. Tidak memiliki uang sebesar itu, IS lantas hanya menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta. Pemberian yang tidak sesuai itu pun langsung ditolak Dewa S yang juga residivis ini. Karena permintaan tidak terpenuhi Dewa S akhirnya menahan Samsul.
IS yang tidak mampu berbuat banyak menghadapi pria bertatto itu akhirnya memilih melaporkan kejadian ini ke Maporles Gianyar. Polisi yang menerima laporan ini langsung mengerahkan puluhan personil menggrebeg persembunyian Dewa S.
Pria berkumis ini pun lantas digiring ke Mapolres Gianyar. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni menjelaskan setelah melakukan penangkapan terhada pelaku dan baranag bukti, polisi langsung menetapkan Dewa S sebagai tersangka premanisme. “Kelakuan tersangka sangat meresahkan dan sudah berulang kali melakukan pemerasan. Kini tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya. (manik astajaya/balipost)
Anggota Ormas Mungkin itu? Kan beda tipis Antara Ormas dan Preman kalau di Bali (Saru-saru gremeng dan hanya kedok)
Nyelek adan gianyar gen