Salah satu warga korban banjir bandang di Banyuning Utara sedang merapikan terpal di tenda pengungsian. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Keinginan warga Lingkungan Banyuning Utara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng segara membangun rumah setelah bencana banjir bandang beberapa waktu lalu nampaknya belum bisa dipenuhi. Ini karena dana tanggap darurat yang bersumber dari APBD Buleleng tidak dapat dialokasikan untuk pembangunan rumah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buleleng terpaksa mengajukan permohonan bantuan pembangunan rumah kepada BPBD Provinsi Bali. Kepala BPBD Buleleng Made Subur mengatakan, sejak sederet bencana melanda Buleleng dana yang bersumber dari pos belanja tidak terduga (BTT) telah terealisasi untuk mengatasi kerusakan yang membuat akses lumpuh.

Baca juga:  Gempa Guncang Lombok Barat, Getarannya Dirasakan di Kuta

Termasuk, tanggap darurat bencana di Lingkungan Banyuning Utara telah dibiaya dari BTT yang dialokasikan dalam APBD Buleleng. “Kita sudah alokasikan BTT ke Banyuning Utara dan perlu diketahui pengalihan alur sungai dan pemadatan untuk menata kawasan pemukiman di sana kurang lebih satu setengah bulan bekerja dan memanfaatkan BTT,” katanya.

Menurut Subur, BTT juga telah direalisasikan untuk pemulihan lingkungan di Banyuning Utara. Rinciannya biaya membuat alur sungai baru, pemadatan lahan pemukiman, dan bantuan tenda darurat. Untuk perbaikan rumah yang hanyut atau rusak, regulasi tidak mengizinkan biaya pembangunan rumah dengan mengalokasikan BTT itu sendiri.

Baca juga:  Tahun Depan, Anggaran Pertanian di Buleleng Naik 82,91 Persen

Bahkan, jika dipaksakan membangun memanfaatkan sisa dana tanggap darurat yang masih tersedia sekitar Rp 11,6 miliar itu, ia khawatir memicu masalah hukum dikemudian hari.

Ia mengatakan janji pemerintah membangun rumah untuk lima KK warga Banyuning Utara dipastikan tetap akan direalisasi. Hanya saja, pihaknya meminta warga atau panitia korban bencana untuk bersabar dalam beberapa bulan ke depan. Ini karena, BPBD Buleleng sedang mengajukan permohonan dana bantuan pembangunan rumah kepada BPBD Provinsi Bali. Dasar permohonan bantuan itu sudah dilengkapi dengan usulan proposal dan rancangan anggaran biaya (RAB) masing-masing rumah sebesar Rp 30 juta. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Penyemprotan Disinfektan Kerahkan Mobil Damkar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *