Ilustrasi. (BP/dok)
BANGLI, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK), hibah dan bantuan sosial (bansos) di Desa Songan, Kintamani di Desa Songan Kintamani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli. Kasus ini menjadikan oknum prajuru setempat, Ketut Kinia, sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Deni Setiawan seizin Kapolres AKBP Danang Beny Kusprihandono, Kamis (21/4) mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi tersebut sudah diserahkann ke kejaksaan pada Selasa. Pascadiserahkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. “Jika dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka selanjutnya penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II beserta tersangka Kinia,” jelasnya.

Baca juga:  Jelang KTT G20, Polisi Berelaborasi Tanggulangi Kejahatan Jalanan

AKP Deni mengatakan Ketut Kinia dijadikan tersangka karena melakukan penyelewengan bantuan dari Pemprov Bali sejak 2011 hingga 2015. Adapun bantuan yang diselewengkan tersangka yakni dana hibah pada 2011, dana bansos 2012 dan BKK 2013, 2014 dan 2015.

Dana yang diselewengkan tersebut bersumber dari anggaran APBD Pemprov yang digelontor kepada desa adat. Selama kurun waktu lima tahun tersebut total bantuan yang diselewengkan oknum mantan prajuru tersebut nilainya mencapai Rp 163 juta.

Baca juga:  Sidak Masker, Satpol PP Tindak Puluhan Pelanggar

Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Ketut Kinia telah ditangani Polres Bangli sejak 2016. Dalam kasus tersebut tersangka melakukan korupsi dengan modus membuat SPJ fiktif. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *