TABANAN, BALIPOST.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap penambangan batu padas ilegal di wilayah Banjar Sarwa Genep, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan. Menurut Kasubag Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa, seizin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengatakan keberadaan penambangan batu padas ilegal tersebut berhasil diungkap Kamis (20/4).
Pihak kepolisian pun telah mengamankan I Nyoman S (57), warga asal desa Gubug, Tabanan serta sejumlah barang bukti seperti besi pahat, linggis, arko, mesin sensow, cangkul gali, 200 biji batu padas dengan ukuran 35x20x15 centimeter, dan satu buku catatan penjualan. “Pelaku terbukti melakukan usaha penambangan tanpa ijin (IUPR),” ucapnya, Jumat (21/4).
Keberhasilan anggota kepolisian mengungkap keberadaan penambangan batu padas ilegal ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa di Desa Gubug ada kegiatan penambangan batu padas yang diduga ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit 4 Sat Reskrim Polres Tabanan bersama team untuk melakukan Penyelidikan.
Dalam upaya penyelidikan tersebut sekitar jam 10.00 wita, Kanit 4 bersama team menemukan pekerja sedang melakukan kegiatan penggalian dan pemotongan batu padas. Selanjutnya Kanit 4 menanyakan tentang proses milik usaha penambangan tersebut dan oleh para saksi (pekerja) diterangkan bahwa usaha tersebut milik pelaku.
Tak lama kemudian datang pelaku, I Nyoman S, selaku pemilik usaha penambangan, sewaktu ditanya mengenai ijin giat usaha, pelaku menerangkan tidak memiliki surat ijin usaha penambangan (IUPR). Karena itu, aparat mengamankan barang bukti serta membawa pelaku dan para pekerja ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut. (Puspawati/balipost)