DENPASAR, BALIPOST.com – Tiga warga negara Indonesia (WNI) berisinial AR (20) asal Kerawang, BSIR (48) asal Tasikmalaya dan ZZG (17), dideportasi dari Turki dan tiba di Bandara Ngurah Rai, Tuban, Jumat (21/4) pukul 21.40 Wita. Ketiga orang tersebut menumpang pesawat Emirat Airlines EK398 dari Dubai dan diduga terkait jaringan ISIS.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Sabtu (22/4) mengatakan, pukul 21.40 Wita, mereka turun dari pesawat menuju counter Imigrasi untuk stamp pasport. Oleh petugas Imigrasi mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kedatangan Internasional untuk dimintai keterangan anggota Densus 88.
Hasil pemeriksaan mereka mengaku berangkat dari Bali ke Jakarta dengan pesawat Garuda. Kemudian dari Jakarta menuju Turki naik pesawat Turki Airlines 28 Maret dan sampai di Turki 29 Maret.
Setibanya di sana, mereka langsung ditahan oleh polisi Turki selama 20 hari dengan alasan dokumen tidak lengkap. “Selama ditahan mereka dikasih makan roti dua kali sehari,” ujarnya.
BSIR mengatakan bahwa ia mengantar anaknya, ZZG yang telah menikah dengan AR (Desember 2016) ke Turki dalam rangka berbulan madu, Namun mereka tidak bisa menunjukan dokumen nikah maupun akte nikah.
Selanjutnya mereka dideportasi dari Turki karena dokumen tidak lengkap. Rencana awal mereka bertiga akan kembali ke Indonesia 27 April 2017, namun dimajukan (dideportasi) 20 April 2017 karena tidak membawa dokumen lengkap. Usai diinterogasi, mereka langsung dibawa anggota Densus 88 ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)