Ilustrasi. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com- Tiga orang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu di ringkus jajaran Polres Tabanan. Penangkapan awalnya dilakukan pada I Wayan Eka Wijaya Kusuma alias Eka (31) asal banjar dinas Denuma, desa Tengkudak, kecamatan Penebel, Sabtu (22/4) pukul 23.15 wita.

Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Selasa (25/4), pelaku dibekuk di halte depan SD negeri nomor 1, 4 dan 6 Jalan Diponegoro, desa Dajan Peken, Tabanan.

Penangkapan berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan di sekitar jalan Diponegoro, Tabanan tepatnya disekitar halte yang ada disekitar jalan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wita anggota melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di halte tersebut, selanjutnya anggota langsung mengamankannya.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan Diklaim Meningkat, Sayangnya Picu Pelanggaran Prokes dan Diatensi Pusat

Saat dilakukan pnggeledahan di dalam saku kiri depan celana panjang jeans yang dipakainya ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 0,24 gr brutto atau 0,1 gr netto.  setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah shabu miliknya, selanjutnya tersangka diamankan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Dan dari hasil pengembangan terhadap pelaku, sat narkoba kembali berhasil menciduk dua tersangka lainnya yakni I Wayan Agus Mellas alias Mellas (33) asal desa Buruan Kelod, Penebel dan I Gusti Bagus Swastika alias Gus Welek (39) asal banjar dinas tengah, desa Kukuh, Marga, Tabanan.

Baca juga:  Rencana Tempel 100 Klip Sabu, Roy Dituntut 15 Tahun Penjara

Keduanya ditangkap di dalam kamar kost di jalan Ngurah Rai di banjar Taman Sari Anyar, desa banjar Anyar, Kediri,  Minggu (23/4) pukul 14.00 wita.

Setelah dilakukan penggledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik clip yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga shabu di dalam topi, selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Polres Tabanan untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1, menguasai, memiliki barang tanp ijin dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimak 20 tahun,” ucapnya. (puspawati/balipost)

Baca juga:  Jadikan Prokes Sebagai Bagian dari Gaya Hidup

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *