nelayan
Pelaku pencurian sepeda motor di Yeh Kuning yang diamankan berikut barang bukti. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Seorang nelayan di Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana berurusan dengan Polres Jembrana lantaran terlibat pencurian sepeda motor tetangga satu desa, Selasa (18/4) lalu. Pelaku, I Wayan Sudarma (46) yang sebelumnya menetap di Krajan, Banyuwangi ini nekat mencuri sepeda motor milik I Made Subrata (41) yang saat itu diparkir di garase rumah korban di Banjar Tengah, Desa Yeh Kuning.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai didampingi Paur Humas Polres Jembrana, Aiptu Ketut Sudarma, Selasa (25/4) mengatakan, pelaku dibekuk setelah polisi mendapati barang bukti sepeda motor curian, Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DK 6332 WQ di sebuah bengkel di Gilimanuk.

Baca juga:  Begini, Situasi Arus Pengungsi di GOR Swecapura

“Pelaku sengaja meninggalkan motor itu di bengkel yang saat itu masih tutup, karena takut ditangkap mendengar korban melaporkan pencurian itu,” terang AKP Yusak.

Pelaku dengan mudah masuk ke halaman rumah korban yang dikelilingi pagar tanaman itu di pagi hari. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di garase tanpa dikunci leher tersebut dengan menuntun hingga ke sekitar pantai.

Sudarma kemudian pulang ke rumah dan mengambil obeng dengan gagang merah. Obeng itu digunakan untuk mencongkel kunci sepeda motor sehingga mesin hidup. Setelah mesin hidup, pelaku langsung membawa ke arah Barat hingga di Gilimanuk. Sesampai di Gilimanuk, pelaku berhenti di salah satu bengkel dan rencananya hendak memperbaiki kunci yang sudah jebol dicongkel itu. Namun saat itu bengkel masih tutup.

Baca juga:  Pencurian Pratima Sasar Gianyar, Dua Tanduk Menjangan di Pura Ini Raib

Belum sempat memperbaiki, pelaku yang kelahiran Jembrana ini lantas mendengar informasi korban melaporkan ke polisi kehilangan sepeda motor. Pelaku lantas meninggalkan sepeda motor itu dan menumpang truk menuju Pergung, Kecamatan Mendoyo.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *