Kasus Pembunuhan Mengening
Tersangka saat digiring aparat kepolisian. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Berkas kasus pembunuhan di Dusun Sangker, Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan dilimpahkan pada Rabu (26/4). Penyidik Polsek Kubutambahan telah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus yang sempat menghebohkan itu.

Selain berkas diserahkan pula tersangka dan belasan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dengan demikian, tersangka Gede Susila Budi dalam waktu dekat ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

JPU Iman Setiawan usai menerima penyerahan tahap dua BAP kasus pembunuah di Desa Mengening itu mengatakan dirinya ditunjuk sebagai JPU bersama rekannya Ketut Kindra. Dari penyerahan tahap satu dan dua, keseluruhan BAP dan belasan jenis barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan seluruhnya tercantum dalam BAP.

Baca juga:  Rekontruksi Pembunuhan di Mengening
“Dari penyerahan tahap satu dan sekarang yang kedua BAP nya lengkap dan barang bukti juga sesuai dengan BAP. Sesuai ketentuan setelah berkas kami terima dan tersangka menjadi tahanan kejaksaan sampai kasusnya divonis di pengadilan,” katanya.

Menurut Setiawan, berdasarkan BAP yang disusun penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Dari sangkaan pasal berlapis itu, tersangka Gede SB diancam hukuman di atas lima tahun penjara dipotong masa tahanan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *