oknum
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurus sertifikat tanah di Desa Tulikup, Gianyar, sependapat dengan JPU. Dalam sidang Rabu (26/5), terdakwa yang di OTT (operasi tangkap tangan) oleh Tim Saber Pungli Polda Bali itu kompak di hukum selama empat tahun penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang Undang (UU) RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Empat Orang Terjaring OTT, Bendesa Berawa Langsung Ditahan

Ketiga terdakwa, yakni Kepala Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya, Kelian Dusun Banjar Menak, I Gusti Ngurah Oka Mustawan  dan Kelian Subak Siyut Gianyar I Gusti Ngurah Raka kompak di hukum pidana penjara selama 4 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Jika melihat pasal 12 huruf e, ancaman hukuman maksimal dari pasal tersebut adalah empat tahun. Namun demikian, terdakwa tampak kecewa dan sedih melihat putusan hakim atas pungli Rp 30 juta itu. Tak pelak, I Nyoman Pranajaya tampak pucat dengan matanya berkaca-kaca. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya.

Baca juga:  Selain Gubernur Sulsel, Pejabat Pemprov dan Pihak Swasta Juga Ditangkap KPK

Sebelumnya dalam pledoi mereka minta keringanan hukuman, karena tuntutan 4 tahun dinilai terlalu berat. Dalam uraian putusan hakim, dijelaskan unsur yang memenuhi dalam putusan tersebut adalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Di samping itu juga menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan. Atas vonis hakim tersebut, ketiga terdakwa setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Wayan Suardi dkk.

Baca juga:  Pura Mas Ayu Kemalingan, Pratima Berupa Prada Emas hingga Keris Raib

Putusan itu searah dengan tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan. Yang membedakan hanya subsidair saja. (kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *