parpol
Komang Dekritasa. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Perbekel yang menjadi pengurus parpol agar dilakukan penertiban. Hal itu terungkap dalam pemandangan umum fraksi Golkar DPRD Jembrana, Selasa (26/4). Fraksi Golkar mempertanyakan masih banyaknya Perbekel atau Kepala Desa yang masih menjadi pengurus partai politik (parpol).

Fraksi Golkar melalui Komang Dekritasa menyampaikan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan selama kurun waktu setahun ini. Dari evaluasi itu disebutkan secara umum pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat sesuai perencanaan. Begitu juga sebagian besar target dan sasaran kinerja tercapai dengan baik.

Baca juga:  Surat Suara di Desa Pedawa Tertukar, Bawaslu Rekomendasikan Pencoblosan Ulang

Namun, ada catatan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Sebagian besar dari 41 Desa di Jembrana, dari dulu hingga sekarang masih ditemui Perbekel dan Perangkat Desa yang merangkap menjadi pengurus parpol tertentu. “Padahal amanat Undang-udang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, melarang perangkapan jabatan politik dan tidak boleh berpolitik praktis,” tandas Dewan asal Baluk ini.

Fraksi yang diketuai Wayan Suardika ini mempertanyakan ketegasan pemerintah terkait hal tersebut. Kendati tidak disebutkan secara rinci parpol tertentu yang dimaksud itu, Fraksi ini meminta agar aturan dilaksanakan. Tujuannya, agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintah desa itu.

Baca juga:  Hilangkan Jenuh, Pengungsi di Klungkung "Ngukir"

Sebab ketika Perbekel atau Perangkat Desa mengangkangi larangan yang ada, maka akan dikenai sanksi administratif baik teguran lisan maupun tertulis. “Ketika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan pemecatan,” tambahnya.

Fraksi Partai Golkar menurutnya tidak bisa tutup mata lagi terhadap model arogansi yang menurutnya dibuat mengakar. Karena itu, fraksi Partai Golkar meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang tepat dan cepat.

Baca juga:  Di Gianyar, 10 Parpol Setor DCS

Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) I Gusti Ngurah Sumber Wijaya sependapat dengan pemandangan dewan terkait pasal 29 dan pasal 51 UU No 6 2014 termasuk pasal 52.

Menurutnya, hal itu selalu ditekankan setiap rapat koordinasi atau bertatap muka dengan perangkat desa agar tidak berpolitik praktis. Apalagi merangkap menjadi pengurus partai politik. Pihaknya akan mempertegas kembali sekaligus mendata apakah ada perangkat desa sebagai pengurus partai politik, katanya. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *