Klinik Bumi Sehat
Klinik Bumi Sehat. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Klinik Bumi Sehat yang berada di bawah Yayasan Bumi Sehat dinilai tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan (SPK) Indonesia. Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar melakukan supervisi pada klinik yang berlokasi di Ubud itu pada Selasa (25/4).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, MPPM mengatakan, klinik tersebut menyalahi aturan kesehatan Indonesia seperti tidak ada profil klinik, papan klinik, dokumen penanggung jawab klinik, dan ijin UKL/UPL. Klinik dengan 8 tempat tidur itu memiliki 2 dokter umum telah lengkap dengan SIP (surat ijin praktek) dengan 3 bidan yang ada SIPB-nya. Sedangkan 7 bidan masih proses dan 3 bidan magang.

Di klinik itu juga terdapat satu orang analis namun SIP analis tidak ada, tidak ada apoteker, semua standar operating procedure (SOP) pelayanan tidak ada, tata ruang pelayanan klinik tidak sesuai PMK No.9/2014, membuka layanan akupunktur namun belum ada ijin layanan. Sementara itu layanan persalinan dilakukan semua bidan baik yang tanpa SIPB dan yang magang, menerima persalinan 30 per bulan namun tidak ada konsultan Sp.A dan Sp.OG dan form rekam medis kebidanan atas nama praktek dokter.

Baca juga:  Bebas, Anggota Sindikat Bali Nine Renae Lawrence Dideportasi
Dalam rekam medis catatan partus juga tidak ada nama bidan yang mempunyai SIPB tercantum sebagai penolong, tidak semua pelayanan kebidanan dibuatkan SOP, juga protap di ruang VK tidak lengkap. Menurut catatan kematian bayi, perinatal, neonatal dan ibu memang tidak ada 2 tahun terakhir. Namun beberapa laporan di rumah sakit rujukan, bahwa kematian ibu dan anak merupakan rujukan dari Klinik Bumi Sehat yang penanganannya tidak sesuai SOP.
Tak Lengkap

“Alat emergensi kebidanan tidak lengkap (antidote dan ergometrin), ruang persalinan tidak memenuhi syarat peruntukannya, sterilisator tidak ada,” bebernya.

Baca juga:  Hentikan Gelombang Kedua di Melbourne, Australia Gelar Uji Massal COVID-19

Secara keseluruhan, pelayanannya tidak sesuai standar pelayanan klinik yaitu sesuai PMK No. 9 tahun baik dari sisi standar, SDM dan tata kelola ruang.

Suarjaya juga mempertanyakan penghargaan yang diterima Mrs. Robin Lim selaku pendiri yayasan. “Kalau membantu masyarakat miskin, kami sudah ada pembiayaan kesehatan bagi seluruh masyarakat Bali dengan biaya Pemda dalam bentuk Jamkesda, yang namanya Jaminan Kesehatan Masyarakat Bali (JKBM),” sebutnya.

Pihaknya juga mendapat laporan bahwa Mrs Robin adalah WNA dengan visa wisata. “Ia tidak punya ijin bekerja dan sudah melanggar UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan,” ungkapnya.

Baca juga:  Penjual Produk Vape Asal Australia Dideportasi

Terkait adanya pernyataan Diskes Bali ini, Manager Klinik Bumi Sehat, Eka Yuliani mengatakan bahwa Robin Lim memang tidak bekerja di Klinik Bumi Sehat. Melainkan hanya sebagai pencetus saja. “Memang beliau tidak bekerja di sini semua yang ada di Bumi Sehat adalah orang lokal. Robin Lim hanya pencetusnya saja dari dulu, bukan pekerja di sini. Beliau tidak di Indonesia jadi statusnya bukan bekerja,” terangnya dihubungi via telepon belum lama ini.

Iapun mengatakan semua dokter dan staf di Klinik Bumi Sehat sudah berijin. Dari 2017, Klinik Bumi Sehat sudah memiliki izin klinik pratama dari BPPT Pemkab Gianyar dengan rekomendasi Diskes Gianyar. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *