Rokok Ilegal
Petugas kepolisian menyita ratusan rokok ilegal, Rabu (26/4). (BP/ist)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Aparat Polsek Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur menggerebek sebuah toko di Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Genteng, Rabu (26/4) malam. Hasilnya, polisi menemukan 616 bungkus rokok ilegal. Seluruhnya langsung diamankan ke Polsek.

Ratusan rokok tanpa pita cukai itu terdiri dari enam merek. Pemilik toko, Febri Damayanti (25), tak berkutik ketika beberapa aparat kepolisian menggeledah tokonya. Rokok ilegal itu disimpan di sebuah rak tersembunyi.

Baca juga:  Membandel, Tiga Warung Remang-remang LCM Disegel

Total ada 59 kemasan besar. Sayangnya, Damayanti berkelit terkait asal usul rokok tersebut. Dia berdalih, sang suami, Hari Purwanto yang berbelanja. Ketika digerebek, suaminya sedang keluar. “Rokok ilegal ini jelas merugikan negara. Sebab, tak menggunakan pita cukai,” kata Kapolsek Genteng, Kompol Sumartono, Kamis (27/4) pagi.

Perwira ini menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres untuk penanganan lebih lanjut kasus ini. Menurutnya, rokok ilegal ini dipastikan melanggar hukum. Sebab, terjadi indikasi penggelapan pajak dengan tak menggunakan pita cukai.

Baca juga:  Setahun Buron, Tersangka Penipuan Arisan "Mama Gaul" Ditangkap

Di pasaran, kata dia, rokok tanpa cukai dibandrol lebih murah. Parahnya, ada yang menggunakan merk rokok terkenal alias dipalsukan. Ada juga yang menggunakan merek baru, namun tampilannya mirip dengan rokok terkenal.

Pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Terutama, memburu pemasok rokok ilegal tersebut. “Tim masih memburu terus. Kita akan bongkar jaringannya,” tegas Sumartono. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *