perokok
Suasana razia yang dilakukan tim gabungan Kota Denpasar di kawasan KTR, Kamis (27/4). (BP/ara)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan Pemkot Denpasar kembali menggelar razia peneggakkan Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lokasi yang disasar kali ini, meliputi area Rumah Sakit Sanglah dan Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung. Di dua lokasi itu, sebanyak 18 perokok terjaring razia. Mereka yang terjaring akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) Jumat (28/4) hari ini  di Pengadilan Denpasar.

Kasi Pembinaan Pengawasan Penyuluhan Satpol PP Kota Denpasar, Gede Sudana disela-sela melakukan razia Kamis (27/4) mengungkapkan, razia KTR ini akan dilakukan berkesinambungan, sehingga masyarakat benar-benar memahami tempat-tempat yang menjadi dilarang merokok,” ujar Sudana.

Baca juga:  Atasi Peningkatan Jumlah Perokok, Perlu Pendekatan Pengurangan Risiko

Selama ini pihaknya telah rutin melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan merokok terutama di tempat-tempat umum dan tempat kesehatan seperti rumah sakit. Namun masih saja ada masyarakat yang kurang peduli terhadap larangan tersebut. Hal ini dibuktikan masih banyak masyarakat yang kena razia KTR, seperti yang terjaring sebanyak 18 orang.

Menurut Sudana kebanyakan mereka yang kena razia mengaku kurang mengetahui Perda KTR. “Kita harapkan masyarakat memahami tempat yang menjadi KTR sehingga tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok,” harapnya.

Baca juga:  Tokopedia Ungkap Produk Paling Dicari, Berikut Datanya di 5 Wilayah Termasuk Bali

Para perokok yang kena razia akan ditipiring untuk memberikan efek jera agar tidak merokok ditempat-tempat umum. “Razia ini bukan berarti melarang orang merokok, namun mengarahkan agar para perokok harus merokok pada tempat yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan merokok tidak pada tempatnya maka terpaksa kami bawa ke sidang tipiring,” ujarnya.

Pihaknya memastikan razia ini akan digelar secara berklanjutan minimal sebulan dua kali. Hal ini dilakukan guna menekan adanya pelanggar-pelanggar baru yang melakukan kegiatan merokok di kawasan KTR. “Kami berharap agar masyarakat mematuhi Perda KTR sehingga bisa ikut mewujudkan kebersihan lingkungan terutama kesehatan dari bahaya asap rokok,” kata Sudana.

Baca juga:  Memprihatinkan! Remaja Usia 15 ke Atas yang Merokok Capai 36,3 Persen

Salah seorang perokok yang kena razia Abista Carles Andian mengaku tidak tahu kalau di Rumah Sakit Sanglah menjadi kawasan tanpa rokok. Bahkan dalam razia tersebut ia mengaku tidak membawa identitas apapun. Ia mengaku siap menghadiri persidangan yang digelar Jumat hari ini. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *