DENPASAR, BALIPOST.com-  Sat. Resnarkoba menangkap pengguna narkoba dan pengedar narkoba yang merupakan jaringan LP Kerobokan, LP Madiun serta LP Karangasem. Pelaku yang ditangkap berinisial DWS (38) dan AEW (28) merupakan pasangan kumpul kebo. Mereka ditangkap di Jalan Gunung Karang III Gang Jenggala, Denpasar Barat,  Jumat (21/4).

“Tersangka DWS kerja sebagai tenaga pengamanan di tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kuta,” kata Kasat

Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, saat mendampingi Wakapolresta AKBP Nyoman Artana, Kamis (27/4).

AKBP Artana mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada ada dua orang yg diketahui bernama DWS dan AEW yang biasa menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan  pada Jumat pukul 22.30 Wita dilakukan penggerebekan di kamar kosnya di Jalan Gunung karang III Gang Jenggala. “Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ujarnya.

Baca juga:  Kapolda Sebut Pelaku Premanisme Pengecut

Kedua tersangka ini mengaku membeli SS tersebut dari seseorang, AG yang berada di LP Kerobokan. Satu paket dibeli seharga Rp 500 ribu. Mereka mengatakan  baru dua kali membeli dari AG dan dibayar dengan cara transfer melalui BCA.
“Mereka mengaku menggunakan sabu-sabu sejak empat bulan lalu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegas Kompol Arta.

Selain itu, lanjut Arta, juga diringkus MDS (37), pedagang burung kicau dan MDA (29) kerja jadi sopir travel freelance. Mereka dibekuk Senin (23/4) lalu di Jalan Dalung Permai, Kuta Utara. Barang bukti yang diamankan satu paket SS seberat 0,77 gram.

Baca juga:  BNN Antisipasi Peredaran Happy Water

Saat diperiksa, MDS dan MDA mengatakan membeli barang terlarang itu secara patungan  Rp 1,4 juta. Narkoba tersebut dibeli dari temannya,  EB  berada di LP Madiun, Jawa Timur.  MDS mengaku baru mentranser uang  Rp 700 ribu dan sisanya akan dibayar belakangan. “MDS mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2015. Sedangkan MDA menggunakan sabu sejak empat bulan  lalu,” ujarnya.

Jaringan napi LP Karangasem juga berhasil diungkap tim Kompol Arta. Pelakunya, MGA (40) dan dibekuk di Jalan Tunggak Bingin, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Senin (23/4) pukul 16.50 Wita. Barang bukti yang diamankan cukup banyak itu 15 paket SS seberat 2,56 gram dan 9 butir ekstasi.

Baca juga:  Rekonstruksi 2,5 Jam, Peragakan 64 Adegan

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengungkapkan, pihaknya dapat informasi ada seorang residivis  kasus narkoba kembali mengedarkan narkoba. Bahkan pelaku mengedarkan SS dan ineks. Berdasarkan laporan itu, MGA ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Tunggak Bingin, Denpasar Selatan.

Saat ditangkap dan hasil penggeledahan diamankan 15 paket SS dan  9 butir ekstasi. “Tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2014 di vonis 4 tahun. Dia bebas bulan Nopember 2016,” ujarnya.

Narkoba itu didapat dari napi LP Karangasem, SY. Biasanya dia beli SS seharga Rp 1,4 juta per gram dan ekstasi Rp 280 ribu per butir. “Kami berupaya mengungkap jaringan napi ini. Mudah-mudahan kasus ini bisa dikembangkan,” tegas Arta.(kerta negara)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *