NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (27/4) siang di pos pemeriksaan pintu masuk Bali, mengamankan dua friser yang didalamnya berisi daging bebek yang sudah dibumbu. Daging bebek tersebut diperkirakan sebanyak 500 kg.
Daging bebek itu milik Bapak Zaenal yang diangkut dari Bangkalan Madura tujuannya ke Rumah Makan Bebek Sinjay di Jalan Sunset Road, Kuta Badung.
Daging bebek itu tidak dilengkapi dokumen atau sertifikasi kesehatan Karantina. Daging bebek ilegal itu diangkut menggunakan kendaraan box Mitsubishi L-300 warna hitam, No. Pol M 8444 LI, yang dikemudikan oleh Ahmad Masduqi dari Madura.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi seizin Kapolres Jembrana membenarkan mengamankan ratusan kilogram daging bebek tanpa dokumen tersebut. Kini daging bebek dan kendaraan diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. (kmb/balipost)