NEGARA, BALIPOST.com – Perluasan lahan jalur hijau diperluas dari 661.98 Ha menjadi seluas 942,93 Ha. Hal ini dituangkan dalam Ranperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2006, tentang Penetapan Jalur Hijau.

Menurut Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, menyebutkan bahwa penambahan luas Jalur Hijau itu untuk lebih memproteksi lahan tanaman pangan berkelanjutan. Sementara, adanya pengurangan panjang lahan jalur hijau disebabkan adanya potensi lahan yang dimohon masyarakat sebagai pengembangan destinasi pariwisata.

Baca juga:  Larangan Berakhir, Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat

Dalam penetapan luas dan panjang jalur hijau itu, menurut Wabup, telah dilakukan perhitungan yang akurat melalui perhitungan secara grafis terhadap peta citra satelit Kabupaten Jembrana dan pengecekan lapangan dengan menggunakan alat ukur GPS (Global Potitioning System). “Kami menyadari bahwa perubahan luas dan panjang jalur hijau tentu memberikan dampak sosiologis, khususnya bagi para pemilik lahan yang menjadi obyek jalur hijau yang baru. Untuk itu, mereka akan diberikan insentif, yang nantinya akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tentang insentif dan disinsentif,” katanya.

Baca juga:  Jelang WWF, Polres Jembrana Fokuskan Pengamanan Gilimanuk

Selanjutnya, terkait dengan bangunan yang ada dan sudah berdiri sebelum ditetapkannya peraturan daerah jalur hijau. Akan diberikan insentif berupa keringanan IMB serta keringanan PBB, namun dilarang mengadakan perluasan bangunan dan diwajibkan menanami perkarangannya dengan pohon-pohon penghijauan atau tanaman perindang lainnya.

Pada Perda sebelumnya, batas deliniasi kawasan jalur hijau hanya menggunakan skala ukur dan tidak menggunakan skala peta yang akurat. Sedangkan pada Ranperda yang diusulkan menggunakan batas fisik, seperti jalan, saluran air, sungai, pematang sawah dan titik koordinat.

Baca juga:  Pansus Temukan Ratusan Pelanggaran Jalur Hijau, Termasuk Gedung Kesenian

Kewajiban untuk mengganti lahan di kawasan jalur hijau yang digunakan sebagai fasilitas umum menurutnya adalah dengan menyediakan lahan pengganti maupun kewajiban lain yang searah disediakan pada lahan cadangan pangan berkelanjutan yang telah ditetapkan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *