Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Guna menekan angka kriminalitas, Polsek Denpasar Barat (Denbar) menggelar razia kendaraan di Jallan Pulau Tarakan, depan Gang Rembulan, Denpasar, Kamis (27/4) pukul 23.45 Wita. Razia tersebut dipimpin Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena melibatkan puluhan personel.

Pada saat itu melintas Maulana Arifin (24) dengan gelagat mencurigakan. Bahkan saat hendak digeledah, dia melawan. Namun polisi tetap melakukan penggeledahan dan diamankan satu paket sabu-sabu (SS) dan roti kalung (senjata pemukul). “Pelaku tinggal di Jalan Tukad Banyusari Gang Berlian, Sesetan. Diduga dia hendak mengantar barang terlarang tersebut ke pelanggannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra, Jumat (28/4).

Baca juga:  Deklarasi Awali Pendaftaran Paslon Koster-Giri

Kronologisnya, lanjut Aan, saat operasi sedang berlangsung melintas pelaku dari arah timur mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 3414 EA. Saat ada razia, tersangka langsung berbalik arah dengan kecepatan tinggi.

Anggota Buser langsung mencegatnya. Saat petugas memegangnya, pelaku berontak dan tidak mau digeledah. “Kami melihat tersangka melemparkan sesuatu dengan tangan kiri. Bungkusan itu langsung kami ambil ternyata plastik klip kecil dibalut plaster hitam berisi sabu-sabu,” ujarnya.

Baca juga:  Bentuk Karakter Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Selanjutnya petugas menggeledah badan dan barang bawaan pelaku berupa tas selempang warna hitam. Di dalam tas ditemukan senjata pemukul jenis roti kalung. “Pelaku langsung kami bawa ke polsek untuk diproses. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *