jamur
Jamur selundupan diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (27/4) sore di pos pemeriksaan pintu masuk wilayah Bali, mengamankan 59 box sterofoam warna putih dan 25 dus warna putih, yang didalamnya berisikan jamur, tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan Karantina.

Barang-barang tersebut milik Alek yang diangkut dari Malang, Jawa Timur tujuan ke Bapak Dodik di Denpasar Selatan. Jamur itu diselundupkan dengan menggunakan truk box warna putih,  nopol N 8577 UC, yang dikemudikan oleh Ali Sodikin (38) dari Malang, Jawa Timur.

Baca juga:  Sektor Properti Bali Masih Sakit, NPL Terus Merangkak Naik

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gdr Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi seizin Kapolres Jembrana, Jumat (28/4) mengatakan kini barang-barang dan  kendaraan diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Serta diserahkan ke Karantina untuk penanganan lebih lanjut. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *