DENPASAR, BALIPOST.com- Pascadituntut hukuman 4 tahun penjara, tim kuasa hukum I Nengah Sudarma (45) mantan Ketua Gapoktan Tani Sejahtera, Jembrana, Made Somya Putra dkk., Jumat (28/5) diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoinya. Dalam pembelaan setebal 122 halaman tersebut, Somya minta kliennya dibebaskan.
Alasanya, tuntutan jaksa itu sesat, berdasarkan subyektifitas dan emosionalitas. “Faktanya dalam persidangan tidak pernah terbukti adanya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau siapaun termasuk tidak terbukti adanya kerugian keuangan negara,” tandas Somnya dengan nada meninggi.
Di samping itu, sambung Somya di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila, bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi, tidak ada yang mengatakan bahwa mereka pernah melihat terdakwa menggunakan uang tersebut sebagai kepentingan pribadi. Hingga saat ini, uang negara masih utuh tersimpan di rekening gapoktan.
“Jadi dengan pertimbangan itu, kami minta terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum,” ucap pengacara asal Desa Sukawana, Kintamani ini.
Sebelumnya, I Nengah Sudarma (45), dituntut hukuman empat tahun penjara atas dugaan korupsi Rp 75 juta. Di samping itu, terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan.
“Juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta, yang diambil dari buku tabungan atas nama Gapoktan Tani Sejahtera,” tuntut JPU dari Kejari Jembrana di depan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila.
Dalam perkara ini, tim JPU menyatakan terdakwa Sudarma, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor. (miasa/balipost)