SEMARAPURA,BALIPOST.com – Setelah memeriksa saksi-saksi kasus longsornya Galian C yang menimbulkan dua korban jiwa, Polsek Nusa Penida memutuskan untuk menutup lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan di lapangan dan juga keterangan saksi-saksi, kasus yang terjadi di Banjar Penutuk, Desa Batumadeg, Nusa Penida ini diduga mengarah ke Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus longsor di Galian C, Kapolsek Nusa Penida Kompol Ketut Suastika mengaku akan segera memeriksa pemilik atas nama I Wayan Winda (39) asal Banjar Pengalusan, Dusun Subia, Desa Klumpu. Hanya saja, pihaknya belum berani memastikan siapa yang akan dikenakan sebagai tersangka. “Kita lihat siapa yang mengelola, apakah bersangkutan atau istrinya,” jelasnya, Jumat (28/4).
Dari keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan di TKP, menurut Kapolsek Suastika kejadian tersebut mengarah kepada kelalaian yang menyebabkan kematin sehingga bisa dikenakan pasal 359 KUHP. Sementara itu, pemilik galian saat ini sedang melakukan pendekatan kepada keluarga korban. “Kita akan periksa segera. Sekarang bersangkutan masih mendatangi keluarga korban,” bebernya.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta akan membahas terkait tragedi longsornya Galian C dengan pihak terkait. Sebab, kasus longsornya Galian C batu kapur di Nusa Penida ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kejadian longsor juga terjadi longsor di Banjar Tulad, Desa Batukandik, Nusa Penida pada tanggal 4 Juni 2015 yang menewaskan tiga orang warga Nusa Penida.
Bupati Suwirta mengungkapkan, koordinasi ini bertujuan agar galian dilakukan secara legal sehingga dapat dikontrol keselamatan pekerja dan juga kajian dari lingkungan hidup. “Nanti akan kita bicarakan apakah galian ini dilegalkan dengan memberikan ijin dengan syarat dilakukan penataan lingkungan,” pungkasnya. (dewa farendra/balipost)