DENPASAR, BALIPOST.com – Kapal Patroli (KP) Jalak-5002 Dit. Polair Polda Bali, Selasa (25/4) lalu, menangkap kapal ikan Sumber Rejeki di perairan Selat Bali. Kapal tersebut mengangkut ikan hiu sekitar 300 kilogram dan minyak ikan hiu.
Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Jumat (28/4), saat KP Jalak-5002 sedang melaksanakan patroli di perairan selatan Bali melintas kapal Sumber Rejeki. Kapal tersebut berbendera Indonesia dan petugas langsung melakan pengejeran karena mencurigakan.
Pada saat diperiksa, nakhoda kapal berinisial MSPN tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Surat Ijin Gerak. “Semua dokumen kapal tidak ada,” ujarnya.
Hasil interogasi nakhoda dan lima ABK, kapal tersebut berlayar dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju perairan Kedonganan. Selanjutnya petugas menggeledah kapal tersebut dan ditemukan jaring, tumpukan ikan hiu sudah mati berat total 300 kilogram, minyak ikan hiu dan alat pancing.
Selanjutnya kapal tersebut dibawa ke Pelabuhan Benoa. “Hasil pemeriksaan diduga Kapal Sumber Rejeki melanggar Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Kasus ini masih dikembangkan,” ujar Hengky. (Kerta Negara/balipost)