DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menuai protes dan di cek pihak Satpol PP Kecamatan Mendoyo, pihak CV. Oke atau pemilik tambak udang di Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo akhirnya menutup sendiri delapan sumur bor di tambak tersebut.
Penutupan dilaksanakan Minggu (30/4) disaksikan Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Penyaringan serta puluhan masyarakat sekitar dan dari pihak CV Oke Nyoman Koli.
Penutupan sumur bor tersebut dilakukan dengan penarikan pipa dan mesin yang tertanam di dalam tanah. Diberitakan sebelumnya akibat pembuatan 8 sumur bor di tambak udang CV Oke, 16 KK yang menjadi penyanding tambak milik orang asing tersebut protes karena sumur-sumur mereka mengering.
Sempat dilakukan mediasi antara pihak tambak dan warga penyanding oleh Perbekel Penyaringan dan pihak tambak akan menggali kembali sumur-sumur warga hingga mengeluarkan air. Namun belum sempat dilakukan pengalian sumur warga, terungkap delapan sumur bor CV Oke untuk mengaliri tambak ternyata bodong alias tak berizin serta tidak pernah membayar restribusi/pajak kepada pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali nomer 9 tahun 1998.
Kemudian Camat Mendoyo Gede Sujana yang mengetahui hal tersebut langsung memerintahkan Pol PP Kecamatan melakukan pengecekan ke lokasi dan bersurat ke Pol PP Kabupaten terkait keberadaan sumur bor bodong tersebut.
Camat Mendoyo Gede Sujana dikonfirmasi melalui telpon mengaku menyambut baik sikap pihak CV Oke yang mau menutup sumur bornya sendiri.(kmb/balipost)