minuman
Satu truk berisi bir Bali Hai diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk setelah dari pemeriksaan tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung dari cukai. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Pengiriman minuman beralkohol merek Bali Hai dihentikan di Gilimanuk lantaran diketahui tanpa dilengkapi dokumen pelindung dari cukai. Ratusan dus karton bir tersebut diangkut menggunakan truk box warna kuning B 9595 TXS. Polisi mengetahui bir yang dikirim dari Bekasi ke Bali ini tanpa dilengkapi dokumen pelindung Cukai setelah dilakukan pemeriksaan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Senin (1/5).

Dalam truk yang dikemudikan Heriyanto (42) asal Bekasi itu terdapat ratusan kardus minuman beralkohol dengan kadar kurang dari 5 persen itu (masuk Golongan A). Setiap kardus rata-rata berisi 24 botol bir. Dari total 400 dus karton berdasarkan surat jalan, terdiri dari Bali Hai Premium 150 dus dan Bali Hai Draft terdapat 250 kardus.

Baca juga:  Bali Masih Terus Hadapi Penambahan Kasus Positif COVID-19, Pasien Sembuh Juga

Namun dari pemeriksaan lebih lanjut yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi, ternyata bir tersebut tidak dilengkapi dokumen pelindung dari Cukai.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka seizin Kapolres Jembrana, membenarkan telah mengamankan mikol tersebut. Bir tersebut dikirim dari Bekasi menuju distributor di Denpasar. Selanjutnya kendaraan berikut barang muatannya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.

Baca juga:  Warga Terjangkit COVID-19 Kembali Naik 3 Digit, Korban Jiwa Tambah Belasan

Bir merupakan salah satu Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan masuk jenis barang kena cukai (BKC).(surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *