kosmetik
Barang-barang berupa kosmetik ilegal diamankan di Polsek Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com- Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Selasa (2/5) pagi di pos pemeriksaan pintu masuk Bali mengamankan satu dus warna coklat yang di dalamnya berisi kosmetik merk L X dengan rincian 45 botol body whitening, 12 botol body scrub, 12 botol body night dan 12  kaleng cream pencerah kulit.

Kosmetik ilegal tersebut tanpa registrasi atau tidak mencantumkam huruf dan angka BPOM. Barang-barang ilegal tersebut atas nama Anik dari Malang, Jawa Timur tujuan kepada Bapak Husein Al Hindrus di Jalan Jalak Putih, Singaraja.

Baca juga:  Tinjau Ini, Panglima TNI dan Kapolri akan Kunker Lagi ke Bali

Barang-barang tersebut merupakan paket kantor agen Restu Mulya di Malang, Jawa Timur, dan di angkut dengan menggunakan kendaraan Bus Restu Mulya, No. Pol DK 9000 IL, yang dikemudikan oleh Handoko (43) dari Nganjuk Jawa Timur.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi dikonfirmasi membenarkan mengamankan barang-barang kosmetik tersebut. Kini barang-barang tersebut diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Pihaknya juga segera berkoordinasi dengan pihak BPOM. (kmb/balipost)

Baca juga:  Pengiriman Ribuan Pil Koplo Lewat Paket Bus Digagalkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *