satpam
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha saat menunjukan pelaku narkoba. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Peredaran gelap narkoba sudah memasuki berbagai kalangan, kali ini seorang Satpam, I Ketut S (46) diringkus aparat Sat Narkoba Polres Gianyar karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku bertubuh tambun ini diringkus bersama temannya Putu AR saat melintas di Bay Pas I.B. Mantra di simpang empat Purnama, Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharma Natha, Selasa (2/5) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang sedang meluncur ke Gianyar transaksi narkoba. Mendengar informasi seperti itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar melakukan pengintaian.

Baca juga:  Pembunuhan saat Pawai Ogoh-ogoh, Polisi Buru Pelaku Lainnya

Ternyata informasi terbukti, tak lama kemudian datang Ketut SD mengendarai sepeda motor DK 7740 FU dengan membonceng Putu AR. Mereka pun nampak meluncur dari arah timur di Bay Pas I.B. Mantra, hingga di simpang empat Pantai Purnama Banjar Gelumpang, polisi menghentikan sepeda motor tersebut. “Laju sepeda motor SD langsung dihentikan dan langsung dilakukan pemeriksaan,“ katanya.

Dikatakan dari pemeriksaan di tubuh dan pakaik dua pria ini tidak ditemukan abrang bukti narkoba. Nah saat mengcek pada halm yang dikenakan Ketut S barulah ditemukan satu paket ss terselip pada halm tersebut. Dua orang pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Gianyar.

Baca juga:  Operasi Lilin di Klungkung, Polisi Atensi Nusa Penida

BB yang berhasil diamankan yakni 1 paket satu seberat 0,14 gram netto yang dibungkus plastik klip; 1 buah HP; 1 buah helm warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam DK 7740 FU. Setelah dilakukan cek laboratorium, dua tersangka positif mengkomsumsi narkoba. “Keduanya positif sebagai pengguna yang sudah cukup lama mengkonsumsi narkoba,“ katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan pasal 112 atau 127 UU No.35 tahun 2009 tentan Narkotika. Dimana pasal 112 dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun, dan pasal 127 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Peroleh Sertifikasi Internasional, 19 GM Bali Raih Gelar CHA
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *