DENPASAR, BALIPOST.com – Soerang pria berkebangsaan Singapura, terdakwa Muhammad Faliq Bin Nordin, Selasa (2/5) dihadirkan di PN Denpasar. Lelaki yang disidang atas kepemilikan 122 gram lebih kokain itu sedianya mengagendakan tuntutan dari JPU, Dewa Gede Ngurah Sastradi dkk.
Namun di hadapan majelis hakim pimpinan Gede Ginarsa, begitu sidang dibuka untuk umum jaksa dari Kejati Bali itu memohon supaya tuntutan ditunda hingga pekan depan. “Apa alasan saudara jaksa menunda tuntutan itu,” tanya hakim Gede Ginarsa.
Jaksa lantas mengatakan bahwa, pihaknya belum menyelesaikan tuntutan, sehingga dia minta waktu sepekan untuk menyampaikan tuntutan tersebut.
Sebelumnya dalam perkara ini, terdakwa dijerat beberapa pasal. Yakni, pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Di samping itu juga dijerat menggunakan pasal 112 ayat (2).
Kasus ini berawal saat Muhammad Falig mengambil dua paket kiriman dari Belanda, Sabtu, 10 September 2016 di Kantor Pos Besar, Renon Denpasar. Penerima paket tersebut sebenarnya tertulis, Mr. Kobu Raum Dekodex, Jalan Danau Buyan, Sanur, Denpasar.
Dua paket tersebut pengirimnya berbeda yakni, Patrick Huiz, Jacob Van Campenlaan 1742312 GJ Leiden The Netherlans dan paket lainnya dikirim, Duco Winter, Rooseveltlaan 6243526 BG Untrecht, Belanda.
Saat mengambil kokain, Faliq mengantongi surat kuasa dari Mr. Kobu Raum Dekodex, terdakwa mendatangi Kantor Pos Besar, Renon. Setelah mengambil paket, petugas dari Dit Res. Narkoba Polda Bali kemudian menangkap Faliq. (Miasa/balipost)