DENPASAR, BALIPOST.com- Tim Pidsus Kejari Denpasar terus membidik proyek senderan Tukad Mati di Legian, Badung. Bahkan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli, status perkara ini sudah dinaikan menjadi penyidikan. “Kami pastikan dalam waktu dekat kasus ini ada tersangkanya,” jelas Kasipidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wirakosada saat mendampingi Kasiintel IGA Kusumadiyasa Diputra.
Dikatakan, naiknya status perkara Tukad Mati ini pascadilakukan gelar perkara dan juga pemeriksaan ahli fisik yang didatangkan untuk meninjau langsung lokasi proyek. “Sekarang tinggal lengkapi alat bukti dan tentukan tersangkanya saja,” tandas Syahru.
Pihak penyidik Kejari Denpasar, yang dipantau langsung Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri, memastikan cepat selesai dan tersangka juga dalam waktu dekat ditetapkan.
Pun soal kerugian negara, pihaknya sudah ada ahli fisik yang nantinya dipakai acuan untuk disampaikan ke BPKP untuk selanjutnya dilakukan penghitungan kerugian negara. “Artinya muaranya tetap ke BPK, walau dasarnya dari pengecekan ahli fisik,” tegasnya sembari mengatakan itu bisa dilihat dari real pekerjaan dengan nilai kontrak yang dikerjakan pihak rekanan atau kontraktor.
Untuk diketahui, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam perkara ini, termasuk di antaranya kontraktor PT Undagi Jaya Mandiri. Proyek ini milik Dinas Bina Marga dan Pengairan (BMP) yang konon bernilai Rp 2,1 miliar. (miasa/balipost)