GIANYAR, BALIPOST.com- Tidak puas hanya menyisir penambang batu padas yang telah merusak lingkungan sepanjang aliran sungai. Kini Sat Reskrim Polres Gianyar juga menggrebek penambangan pasir illegal, yang beroperasi di aliran Sungai Ayung, Desa Kedewatan, Ubud, Selasa (2/5). Dari penggrebekan itu polisi mengamankan pemilik tambang, I Wayan Malen (50) sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni Rabu (3/5) mengungkapkan, penyergapan ini dilakukan atas banyaknya laporan penambangan ilegal yang merusak lingkungan khususnya pada aliran sungai. Menerima informasi penambangan pasir illegal, pihaknya pun mengerahkan personil dengan dikomando Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Agung Alit Sudarma.
“Penggrebekan ke Sungai Ayung, Desa Kedewatan ini dilakukan Selasa sore kemarin sekitar pukul 16.00 wita, “ ucapnya.
Saat penggrebekan tersebut polisi mendapati sejumlah buruh sedang melakukan penambagan pasir. Penambangan illegal ini dilakukan dengan menarik pasir yang ada di dalam sungai menggunakan mesin. Pasir yang ditarik ini kemudian dibawa ke bak penampungan yang memiliki luas sekitar setengah are lebih. “Setelah penuh kemudian pasir tersebut dimasukan dalam bak yang terbuat dari drum lalu ditarik menggunakan mesin katrol,“ ucapnya.
Dari penyergapan Selasa sore polisi mengamankan sejumlah alat bukti. Seperti satu unit mesin pompa penyedot pasir beserta kunci kontaknya, 2 buah sekop, 1 buah ACCU, 1 unit mesin katrol untuk menarik bak pasir, 2 buah bak tempat pasir, 1 rol kawat seling, 1 rol selang penyedot pasir, 1 plang jual pasir dan 12 meter kubik pasir.
Berdasarkan hasil introgasi, tersangka Wayan Malen mengaku dari hasil penambangan pasir ini setiap harinya menghasilkan 15 sampai 20 meter kibik pasir. Kemudian hasil itu dijual seharga Rp 60.000 per meter kibik. “Dari pengakuan tersangka dan para buruhnya kegiatan penambangan tanpa ijin ini sudah dilakukan selama satu tahun,“ ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dipasangkan pelangaran terhadap pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. “Dari pasal ini tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 Miliar Rupiah,“ terangnya.
AKP Marzel Doni mengakui penyergapan terhadap penambangan pasir ini memang baru pertama kali dilakukan. Namun ditegaskan perbuatan penambangan illegal merupakan tindakan melanggar hukum dan merusak lingkungan. “ Disana kan bukan kawasan penambangan pasir, jadi ini memang baru sekali, dan bila masih ada penambang illegal lain yang seperti ini juga akan segera kami tangkap, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)