KIR Taksi Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto. (BP/son)
JAKARTA, BALIPOST.com – Kemenhub akan menyerahkan pengelola KIR untuk angkutan berbasis online alias taksi online kepada pihak swasta. “Direncanakan tanggal 12 Mei 2017 nanti. KIR swasta akan disahkan oleh Menhub. KIR swasta ini khusus ditujukan untuk angkutan berbasis online,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Jakarta, Rabu (3/5).

Berbicara pada Focus Group Discussion (FGD), Puji mengatakan, pengelolaan KIR swasta itu bagian dari pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagai wujud nyata pembinaan angkutan penumpang umum.

Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Ditjen Perhubungan Darat dalam mewujudkan pelayanan dan menjamin ketersediaan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang aman, nyaman, efektif, efisien, terjangkau dan selamat.

Pudji menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk penyelarasan kepentingan stakeholder dalam menyediakan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek, serta membangun kesadaran operator angkutan umum agar dapat meningkatkan pelayanan angkutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga:  Sesuai Permenhub No. 32, Operator Taksi Online Harus Bayar Pajak
Ia mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman pelaksanaan masa transisi PM 26/2017 agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap akses digital dashboard, stiker RFID dan KIR kendaraan sampai dengan tanggal 1 Juni 2017, serta pajak, tarif, STNK dan kuota sampai dengan masa transisi pada bulan Juli 2017.

FGD ini diharapkan secara menyeluruh dapat dipahami oleh masyarakat pengguna transportasi online. “Pada era saat ini peranan IT sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan, saya menghimbau adanya kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pegusaha taksi reguler dan online,” ucap Pudji.

Beberapa hal yg menjadi perhatian saat ini yaitu terkait poin-poin yg akan diterapkan per 1 Juni 2017 seperti KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yg kemudian akan diterapkan per 1 Juli 2017. “Kami membuka lebar berbagai masukan agar aturan ini dapat diterima masyarakat dengan mengutamakan aspek kesetaraan, keselamatan, dan kebutuhan. Dan diharapkan ketika nanti masa transisi telah selesai, poin poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan,” tegasnya.

Terkait kuota dan tarif, kata Puji, beberapa daerah sudah menyampaikan usulannya, dan saat ini sedang dikaji agar tidak terjadi ketimpangan antara daerah satu dengan yg lain terutama mengenai pengenaan tarif.

Adapun peserta yang diundang dalam FGD ini yaitu Ketua Ombudsman, Ketua KPPU, Kepala Balitbang, kepala BPTJ, Sekjen Kemen Koperasi dan UKM, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Dirjen Pajak Kemenkeu, Ketua Umum DPP Organda, Ketua MTI, Ketua YLKI, Pimpinan Perusahaan Taksi Express dan Taxiku, Ketua Koperasi PPRI dan para akademisi. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *