padi
Padi diserang tungro. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tanaman padi yang membentang di Subak Anggungan, Desa Anggungan, Mengwi, Badung, terancam gagal panen. Hal ini ditengarai oleh penyakit virus pada padi atau yang sering disebut penyakit tungro. Terhadap kerugian tersebut, Pemkab Badung sampai saat ini belum memberikan santunan kepada para petani.

Seorang petani yang ditemui di salah satu petakan sawah, I Wayan Kirab, Jumat (5/5) mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali mengalami hal yang serupa. Menurutnya, umur padi yang terserang tungro tersebut sudah menginjak umur 2 bulan. “Kami dua kali mengalami ini, dan kami terancam tak bisa memanen lagi. Sampai saat ini belum ada sentuhan dari pemerintah terkait ganti rugi,” ungkapnya.

Baca juga:  Lanud I Gusti Ngurah Rai Dukung Serbuan Vaksinasi

Untuk luas sawah yang terkena tungro, Kirab belum bisa memastikan berapa luasnya. Diperkirakannya, luasnya sampai ratusan hektare. Pihaknya mengharapkan, agar nantinya  bisa mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, IGAK Sudaratmaja, ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima keluhan dari petani yang sawahnya terserang tungro. Diperkirakan penyakit ini muncul karena adanya musim hujan yang terjadi beberapa waktu ini. “saya sudah terima keluhan petani soal serangan tungro. Selain Subak Sangeh, subak lainnya seperti Buduk dan Mengwi juga mengeluhkan hal serupa,” ungpaknya.

Baca juga:  Bali Laporkan 10 Korban Jiwa COVID-19, Meninggalnya dari Sebulan Lalu hingga Hari Ini

Ditegaskan Sudaratmaja, penyakit ini tentu perlu penanganan secara cepat agar penyakit tersebut tidak sampai meluas ke tempat lainnya yang belum terkena. Pihaknya sudah menyiapkan obat cair untuk menanggulangi penyakit tersebut. “Kalau petani mau bergerak, kami sudah siapkan obat untuk menanggulangi hal itu,” terangnya.

Untuk meringankan beban Petani akibat kerugian yang diderita, Sudaratmaja mengatakan sudah menyiapkan program untuk menjamin petani yang merugi. Dengan syarat, petani mengalami kerugian sebanyak 75 persen atau lebih dari luas lahan yang dimilikinya dan memang mengikuti program asuransi. Yang terpenting sudah terdaftar melalui Pekaseh setempat kemudian akan didaftarkan.”Saat ini Pemkab Badung sudah melakukan kesepakatan atau Mou dengan pihak Jasindo yang diperuntukan untuk 1300 hektara lahan pertanian di Badung,” ujarnya. (yudi kurnaedi/balipost)

Baca juga:  RSUD Wangaya Terapkan Parkir Progresif Terbatas

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *