toko
Ida Bagus Suadnyana. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Keberadaan toko modern berjejaring di Buleleng berkembang pesat. Sayang, toko modern yang marak beroperasi di Bali Utara ini belum dilengkapi izin. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebelumnya menemukan 84 toko modern, sekarang jumlahnya bertambah menjadi 124 toko modern bodong. Ratusan toko modern liar itu saat ini baru dikenakan sanksi pringatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Buleleng Ida Bagus Suadnyana Minggu (7/5) mengatakan bahwa sesuai mekanisme, sebelum penertiban Satpol-PP mesti memberikan peringatan pertama. Dari surat peringatan pertama ini ditunggu 15 hari kedepan agar pengelola mengurus perizinan. Selama diberikan kesempatan itu pengelola toko modern ternyata belum mengurus izin, surat peringatan dua kembali dilayangkan. Batas waktunya selama tujuh hari. Jika izin belum juga ada etikad baik mengikuti regulasi, surat peringatan ketiga dilayangkan dan berlaku tiga hari.

Baca juga:  Begini, Hari Pertama PPKM di Badung

Selama pemerintah memberikan toleransi untuk mengurus izin dalam jangka waktu panjang itu jika belum diindahkan oleh pengelola, Satpol-PP tidak akan memberikan ampun dan dipastikan akan menyegel toko modern nakal tersebut.

“Dari pembinaan dan pengawasan yang kita lakukan memang ada penambahan dari semula 84 sekarang sudah menajdi 124. Kami sudah melayangkan surat peringatan dan menunggu smapai surat peringatan tiga dan kalau tetap saja toko moderen ini membandel kami akan lakukan penertiban,” katanya.

Menurut mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Buleleng ini, dalam penertiban toko moderen yang membande itu diyakini tidak akan sulit. Ini karena Satpol-PP diberikan kewenangan untuk menyegel toko moderen bodong sesuai pasal 205, UU No. 23 Tahun 2014.

Baca juga:  Satpol PP Terus Awasi Penerapan Prokes Cegah Covid-19

Regulasi itu mengamanatkan bahwa Satpol-PP dapat melakukan tindakan non Yustisial. Dengan dasar ini, pihaknya menyakini dalam penertiban nanti tidak akan bisa ditawar-tawar kembali dan kalau sudah terbukti tanpa izin, toko modern akan di segel. “Kami tidak mengancam tapi ini regulasi sudah memberikan kewenangan non Yustisial dan begitu nanti surat peringatan tiga tidak ada mengusu izin, tokonya kami tutup paksa,” tegasnya.

Di sisi lain Suadnyana mengatakan, dalam pembinaan yang sudah dilakukan pihak pengelola toko modern masih ditemukan berupaya melakukan perlawanan. Bahkan, ketika anggotanya menanyakan izin, pengelola toko modern mengungkapkan berbagai alasan kepada petugas.

Baca juga:  Satpol PP Segel Pembangunan di Pinggir Pantai Pebuahan

Prilaku buruk lain yang banyak ditemukan, pengelola toko modern tidak menempel izin usahanya di tempat yang mudah dipantau. Saat dicatat tidak memiliki izin, pengelolanya langsung protes, padahal faktanya ketika diperika tidak menunjukkan izin. “Kami sayangkan sekali pengelola sudah tidak memiliki izin melawan petugas lagi. Kami bekerja profesional kalau tidak memiliki izin kita catat dan berikan peringatan satu, dua dan tiga. Kalau tetap melanggar tentu sanksi tutup paksa akan kami berikan,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *