GIANYAR, BALIPOST.com- Kesaksian Inspektorat Kabupaten Gianyar Made Juanda dalam sidang PTUN Denpasar beberapa waktu lalu, mendapat bantahan dari Ida Bagus Gaga Adi Saputra, Minggu (7/5).
Sekda yang dinonjobkan Bupati itu membantah yang menyebutkan dirinya tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat karena tidak menandatangani 132 SPM hibah bansos. Sejak anggaran hibah bansos di induk 2016 dianggarakan, selaku Sekda Gianyar ia mengaku sudah sering turun ke masing-masing SKP. “Khususnya Dinas Kebudayaan dan PU, saya proaktif untuk datang langsung ke dua kantor ini, berkordinasi agar mempercepat proses verifikasi, “ katanya.
Diungkapkan pada Desember 2016 terdapat 891 proposal yang masih dalam proses. Kemudian pada 1 Desember, sebanyak 113 proposal terverifikasi baru masuk ke meja Sekda Gianyar. Keesokan harinya, bertambah menjadi 174 proposal yang masuk.
“Dari 174 proposal sebagian besar sudah saya tandatangani untuk proses pencairan. Namun ada yang tidak saya tandatangani, dan dikembalikan lagi ke SKPD pengelola, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan tentang hibah bansos, yang salah satunya penerima bansos belum berbadan hukum,“ jelasnya.
Gus Gaga mengaku sempat memanggil Kepala inspektorat (Bapak Juanda), dan Kabag Keuangan untuk dimintai pertimbangan. “Saat itu saya menanyakan kepada kepala inspektorat, apabila dipaksakan untuk diproses (proposal belum berbadan hukum-red) apakah akan berdampak hukum. Pada waktu itu, Kepala Inspektorat menjawab tidak berani karena akan berpotensi hukum,“ katanya.
Selanjutnya Gus Gaga kembali mengundang SKPD pengelola hibah bansos untuk mengadakan rapat mencari solusi melalui Kabag Keuangan, namun rapat tidak terlaksana karena tidak ada SKPD yang mau hadir. Akhirnya karena tidak sesuai ketentuan, ia pun tidak menandatanganai sejumlah bansos demi mencegah permasalahan dikemudian hari.
“Selanjutnya 5 Desember 2016, saat hearing dengan DPRD Gianyar, anggota DPRD bisa memahami dan menerima, bahwa berlarutnya realisasi hibah bansos terkesan terhambat, bukan karena saya, melainkan proses verifikasi di SKPD masih bermasalah,“ katanya.
Beberapa hari kemudian setelah surat pembebasantugasan sebagai Sekda, dikeluarkan Bupati pada 8 Desember 2016, proses hibah bansos sepenuhnya ditangani Bupati. Gus Gaga juga menjabarkan setelah itu, muncul permasalahan hibah-bansos, dimana penerima harus mengembalikan dana yang sudah diterima karena melanggar ketentuan.
“Seperti bantuan bagi Lansia di Desa Sanding, dan bahkan Bupati memperingati Kepala Disperindag melalui surat tanggal 23 desember 2016, agar menarik dana hibah kepada 14 kelompok yang ditangani Disperindag, karena tidak sesuai ketentuan,“ ungkapnya.
Gus Gaga mengatakan pihaknya menggugat di PTUN Denpasar bukan karena melawan bupati, tapi ingin mencari keadilan. Dengan menunggu putusan di persidangan pihaknya berharap kasus ini segera berakhir. “ Kalau tidak ini saya lakukan, nanti bisa banyak PNS yang dibeginikan, “ ucapnya. (manik astajaya/balipost)