SINGARAJA, BALIPOST.com- Menyusul kondisi mata yang semakin parah, Ketut Yasa (58), warga Kelurahan Penarungan, Kecamatan Buleleng korban salah obat di Puskemas Buleleng Tiga dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sanglah, Denpasar.
Keputusan perawatan ke Sanglah itu memastikan kondisi mata korban setelah diobati dengan tetes telinga. Sebelum dirujuk ke Sanglah, Senin (8/5), Yasa kembali menjalani perawatan di Poliklinik Mata RSUD Buleleng. Saat menjalani perawatan lanjutan, kondisi mata korban tampak bengkak dan bola mata masih mengeluarkan cairan nanah. Bahkan, rasa sakit sekarang tidak saja di sekitar mata, akan tetapi bagian hidungnya juga terasa sakit bercampur perih.
Ketut Yasa ditemui usia menjalani perawatan di RSUD kemarin mengatakan, dokter di Poliklinik RSUD belum memberikan penjelasan terkait kondisi matanya apakah akibat reaksi obat tetes telinga atau ada sebab lain. Atas kondisi itu, dia bersedia dirujuk ke RSU Sanglah. Rujukan ini berawal dari Puskemas Buleleng Tiga dengan status biaya perawatan dengan pertanggungan BPJS Kesehatan. Seluruh biaya perawatan itu ditanggung dari BPJS Kesehatan miliknya.
“Besok (Rabu 10/5-red) saya akan ke Sanglah sesuai rujukan dokter. Saya turuti rujukan itu karena memang saya ingin sembuh dan mata kembali normal, dan masalah biaya tetap saya pakai BPJS Kesehatan karena saya memang peserta BPJS yang rutin membayar iuran tiap bulan,” katanya.
Terkait upaya hukum, Yasa yang dikenal sebagai kontraktor ini menyatakan ancaman untuk menempuh jalur hukum itu tetap akan ditempuh. Langkah ini ditempuh jika kondisi mata bertambah parah atau bahkan sampai kemungkinan terburuk dirinya mengalami kebutaan. Apalagi, sejak kasus ini mencuat, pihaknya dibuat kecewa karena diberikan uang dalam amplop sebesar Rp 1 juta. Uang itu diserahkan oleh petugas Puskemas Buleleng Tiga.
Ketika ditanya maksud pemberian uang itu, petugas puskemas tidak memberikan penjelasan pasti dan hanya menyebut untuk sekedar biaya pengobatan. Atas pemberian itu, Yasa memutuskan menolak karena biaya pengobatan itu sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Sekarang saya tunggu hasil pemeriksaan di RSUP Sanglah kalau bagaiman ahaislnya upaya hukum itu pasti saya tempuh. Saya kecewa karena dalam situasi ini saya justru diberikan uang yang tidak jelas maksudnya apakah menyuap atau maksud lain saya tidak mengerti. Kalau saya disuap jelas kasusnya akan melebar dan saya tolak karena sudah dibayar BPJS,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Buleleng dr. Putu Sudarsana, Sp.OG mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan (Diskes) Buleleng agar oknum dokter puskesmas diberikan sanksi peringatan dan pembinaan. Untuk sementara, oknum dokter itu diminta ditarik ke Diskes atau ke tempat lain di luar tugas pelayanan.
Jika sanksi ini tidak merubah prilaku, maka secara organisasi profesi, pihaknya menyarankan agar diberikan sanksi lanjutan sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. “Kami akan rekomendasikan dan meminta Diskes membina dan menugaskan yang bersangkutan di Diskes atau tempat lain di luar tugas pelayanan,” jelasnya.
Di tempat terpisah Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Gede Wisnaya Wisna mengatakan, untuk mencegah kasus serupa terulang, pihaknya mendesak Diskes segara menjatuhkan sanksi yang sesuai kesalahan yang dilakukan oleh oknum dokter atau petugas apotek. Hal ini karena sudah terbukti kalau pelayanan di Puskemas Buleleng Tiga sangat buruk hingga dua kali salah memberikan obat untuk pasien.
Untuk membahas lebih lanjut terkait sanksi atas kesalahan itu, pihaknya akan memanggil seluruh kepala puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) IGN Mahapramana dalam waktu dekat ini. (Mudiarta/balipost)