desa
Bendesa Adat Undisan Kelod I Wayan Budiartha didampingi Kelian Banjar Adat Bukit Sari Made Suardiana saat ditemui di Kantor Desa Undisan Senin (8/5).

BANGLI, BALIPOST.com – Tak hanya terancam dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara, I MN alias JD (59) kakek asal Banjar Bukit Sari Desa Undisan Tembuku yang tega menggauli cucunya sendiri hingga hamil juga terancam dikenai sanksi adat. Sesuai awig-awig yang berlaku di Desa Adat Undisan Kelod, JD bersama cucunya yang kini masih duduk di kelas III SMP tersebut terancam dikeluarkan dari desa adat setempat untuk selamanya.

Bendesa Adat Undisan Kelod I Wayan Budiartha didampingi Kelian Banjar Adat Bukit Sari Made Suardiana saat ditemui Senin (8/5) mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan JD sudah bertentangan dengan hukum adat dan hukum agama. Karena itulah pihaknya di adat akan mengenakan sanksi terhadap kakek delapan cucu tersebut.

Dijelaskan Budiartha, sesuai awig-awig yang berlaku di Desa Adat Undisan Kelod bilamana ada krama yang melakukan hubungan badan dengan anggota keluarga yang masih ada hubungan darah (gamia gamana) sebagaimana yang dilakukan JD terhadap cucunya, maka pihak keluarga dari krama yang bersangkutan harus membayar sanksi secara niskala berupa upacara pangersiganaan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 70-an Tanpa Korban Jiwa, 21 Persennya WNA

Upacara tersebut wajib dilaksanakan untuk membersihkan lingkungan desa adat yang leteh akibat perbuatan tidak lumrah tersebut. “Seluruh pembiayaannya dikeluarkan oleh keluarga yang bersangkutan. Kami dari adat hanya menyaksikan saja,” terangnya.

Sementara secara sekala, krama yang melanggar awig-awig itu juga harus menerima sanksi yakni dikeluarkan sebagai krama desa. Bahkan beratnya lagi krama yang bersangkutan juga tidak diperbolehkan lagi menginjakan kaki di lingkungan desa untuk selama-lamanya.

“Secara sekala yang bersangkutan, laki dan perempuan, ini harus meninggalkan desa, tidak boleh ikut jadi krama di sini selama-lamanya. Itu sudah pernah terjadi beberapa tahun lalu kira-kira tahun 90-an. Ada seorang krama laki-laki dan anak tirinya melakukan hubungan badan smpai hamil. Langsung dikeluarkan,” jelasnya.

Baca juga:  Kabupaten Ini Catatkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak

Meski sanksi atas perbuatan tersebut sudah jelas diatur dalam awig-awig di Desa Adat Undisan Kelod, namun Budiartha mengaku bahwa sejauh ini pihaknya belum menjatuhkan sanksi terhadap pelaku. Budiartha mengatakan sebelum sanksi tersebut dijatuhkan terhadap pelaku pihaknya bakal menggelar paruman bersama prajuru, pemangku, sesepuh, dan tokoh adat serta masyarakat desa setempat yang rencananya bakal dilaksanakan pada Jumat (12/5) mendatang.

Selain akan membahas soal pemberian sanksi, dalam paruman tersebut juga bakal dibahas soal rencana untuk menggelar upacara pernikahan terhadap korban.

Baca juga:  Memandirikan Ekonomi Bali

Menurut Budiartha korban yang kini tengah hamil sekitar enam bulan harus dinikahkan agar status anak yang dikandung jelas dan sah. “Apakah dinikahkan dengan simbol tertentu seperti keris atau adegan (tiang), nanti akan diputuskan dalam paruman,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya JD kini harus meringkuk di jeruji besi Polres Bangli setelah dilaporkan menyetubuhi cucu kandungnya Ni Luh RM (14) hingga hamil. Pelaku berdalih nekat melakukan aksi bejatnya kepada sang cucu yang masih duduk di kelas III SMP itu karena alasan ingin menghilangkan ilmu perdukunan yang ada pada dirinya. Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan terhadap cucunya dari Januari -September tahun 2016. Pelaku menngaku bahwa persetubuhan yang dilakukan bersama korban dilakukan tanpa adanya paksaan. (dayu rina/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *