Nyoman Dhamantra. (BP/ist)

Oleh : Nyoman Dhamantra

Kegagalan reformasi ekonomi saat ini telah menjadi momentum strategis bagi dijajakannya radikalisme dengan semangat merubah ideologi negara,dan ini berpotensi memporak porandakan keutuhan negara. Belum hilang dari ingatan kita bagaimana kegagalan orde baru dengan otoritarianisme membangun kesejahteraan rakyat Indonesia. Dan ini menjadi langkah strategis bagi proses demokratisasi pada saat itu menawarkan dirinya menjadi sistem berbangsa dan bernegara yang baru,guna menggantikan sistim otoriter, dengan politik dan kebijakan kesejahteraan rakyat yang semu,yang hanya berorientasi pada pencitraan semata.

Kegagalan ini kembali terulang, kebijakan reformasi ekonomi yang dibuat di era reformasi masih terkesan setengah hati, khususnya terkait dengan keadilan ekonomi yang pertumbuhannya belum dirasakan memiliki keberpihakan bagi rakyat banyak. Kebijakan ekonomi yang belum mampu menumbuh kembangkan pelaku ekonomi baru. Pemerintah hanya mampu melanggengkan konglomerasi yang ada, tanpa ada regulasi yang tegas; siapa yang boleh bermain dihulu dan siapa saja yang boleh bermain dihilir.

Rasa keadilan

Kebijakan pajak masih dirasakan hanya membebani rakyat kecil, khususnya kebijakan pajak bumi dan bangunan yang semakin hari hanya menjadi alat untuk memaksakan terjadinya proses alih fungsi lahan. Dan banyak lagi kebijakan yang membuat kebijakan yang ada terkesan salah urus,dan berdampak terhadap gagalnya distribusi kesejahteraan rakyat. Situasi ini rupanya telah menjadi momentum strategis bagi upaya kelompok tertentu untuk menjajakan ideologinya secara masif dan terbuka.

Hilangnya upaya sosaialisasi Ideologi Pancasila di kampus,nampaknya membuat kampus menjadi ajang radikalisme. Bahkan ada mahasiswa dan para akademisi, dengan dalih ingin membuat perubahan,telah menelan mentah mentah radikalisme yang ditawarkan.

Apakah betul ideologi yang diwacanakan akan digunakan secara nyata? Ataukah ini hanya sekedar romantisme politik balas dendam? Sehingga pada akhirnya doktrin baru itu hanya akan menjadi kedok belaka.

Baca juga:  Cairan Disita di Sekretariat FPI Petamburan Dipastikan Bahan Peledak

Untuk itu, bagaimana kita dapat melihat perbedaan yang mendasar antara proses perubahan ketika reformasi dan rencana perubahan yang diwacanakan saat ini? Orde Reformasi adalah Orde dengan proses perubahan yang dikehendaki rakyat, dalam rangka menuju proses demokratisasi yang memang telah sesuai dengan kaidah dan komitmen berbangsa serta bernegara. Empat (4) Pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancaaila,UUD 1945,NKRI dan Kemajemukan merupakan komitmen bangsa Indonesia, dan seyogyanya menjadi koridor,khususnya bagi upaya rakyat mencari keadilan ataupun memawarkan perubahan.

Pemerintah harus senantiasa menghormati dan menghargai, bagi setiap pencari keadilan atau mereka yang ingin menawarkan perubahan, selama rencana perubahan itu berada di dalam koridor komitmen yang telah disepakati itu. Namun begitu juga sebaliknya, pemerintah bersama aparat penegak hukumnya, harus berani tegas, guna menghentikan rencana kegiatan para pencari keadilan ataupun mereka yang mencoba menawarkan perubahan, bilamana tidak sejalan dengan komitmen bernegara ataupun berbangsa yang ada.

Sudah hampir setengah tahun bahkan bisa jadi delapan bulan terkahir, radikalisme seakan-akan seperti momok bagi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Jagat nyata dan maya, seakan tak henti ‘berdisko’ soal gerakan yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara itu. Seakan-akan pula, negara ini akan runtuh saja karena aksi-aksi fudamentalis tersebut.

Hanya saja, radikalisme itu mesti dibeberkan dengan apa yang sebenarnya menyebabkan itu terjadi. Apakah sekonyong-konyong begitu saja, radikalisme itu tumbuh? Atau karena pemerintah yang tidak becus mensejahterahkan rakyatnya? Perlu disadari, bangkitnya radikalisme di Indonesia, sejatinya tidak dapat dilepaskan dari kegagalan pembangunan.

Baca juga:  Dikira Bau Tikus Mati Sejak 5 Hari Sebelumnya, Ternyata Penghuni Kontrakan Ditemukan Membusuk

Pembangunan baik fisik dan non fisik, yang tidak menghadirkan keadilan bagi kesejahteraan rakyat. Pendek kata, pembangunan itu ada harus dapat menghadang laju kemiskinan dan kesenjangan yang kian tumbuh subur di Indonesia. Baik dari ujung barat hingga ujung timur di Negara Seribu Pulau ini.

Pertama-tama, umumnya, kemiskinan kultural senantiasa menjadi dampak dari kemiskinan struktural. Kemiskinan kultural ini, ialah kemiskinan yang dianggap sah-sah saja bagi masyarakat karena, seseorang itu dilahirkan miskin. Kemudian, secara berkelanjutan menjadi sikap mental di masyarakat.

Seperti halnya, penyakit malas yang ada pada masyarakat Indonesia. Padahal, kemiskinan itu diakibatkan dari kemiskinan struktural yang dibuat oleh kebijakan pemerintah yg keliru dan sistemik. Itu menyangkut dengan yang namanya kebijakan-kebijakan. Nah, kebijakan di tubuh Pemerintah inilah yang membuat sebuah struktur sosial, yang kemudian melahirkan kesejangan hingga berujung pada kemiskinan.

Kemiskinan sistemik seperti itu dialami dan diderita berkepanjangan oleh masyarakat. Akhirnya, membuat masyarakat pasrah menerima kemiskinan itu sebagai sebuah nasib yang memang hrs dilalui. Kemiskinan kultural semacam itu, umumnya terjadi di pedesaan yang hanya dijangkau oleh pembangunan dengan ala kadarnya, dan dialami oleh kelompok masyarakat yang tuna pendidikan dan umumnya buta huruf.

Situasi seperti itu bisa kita lihat dijaman kerajaan sampai dengan era penjajahan. Era dimana pembangunan, dng hak hak ekonomi yang hanya diperuntukan bagi kelompok elit penguasa dan para antek anteknya. Dan proses pertumbuhan ekonomi yang dirasakan hanya oleh segelintir orang itu dianggap sebagai sebuah keniscayaan kultural. Lantas, apakah kita menganut paham dan sistem seperti itu sampai saat ini?

Era kini, kita pun dapat melihat sekaligus menilai, bahwa keberadaan kemiskinan saat ini juga lebih tumbuh subur di perkotaan dan berkembang sejalan dengan perkembangan tehnologi. Malahan, proses globalisasi yang juga membuat seakan-akan dunia menjadi tanpa batas.

Baca juga:  Polri Selesaikan Belasan Ribu Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Selain itu, keterbukaan ataupun ketersediaan informasi membuat masyarakat dengan mudahnya dapat meraih dan menyebarkan informasi. Yang membuat mengelus dada, informasi yang sifatnya dogmatis dan cenderung menumbuh kembangkan apatisme masyarakat.

Oleh karena itu, kehadiran kemiskinan yang penuh dengan doktrin keputusasaan itu, pada akhirnya membuat lahirnya babak baru fatalisme di Indonesia. Situasi seperti saat ini merupakan awal dari terganggunya persatuan dan kesatuan negara, yang ditandai dengan bangkitnya primodialisme, sektarianisme dan radikalisme,akibat hilangnya rasa sepenanggungan dan rasa kebersamaan satu nusa dan satu bangsa. Yang pada akhirnya menjadi pintu masuk terusiknya stabilitas negara.

Menurut Acemoglu dan Robinson di dalam bukunya Why Nation Failed (mengapa negara gagal), disebutkan bahwa negara gagal disebabkan lebih karena negara hanya mampu menghadirkan institusi politik dan ekonomi yang ekstraktif. Institusi dengan kebijakan politik dan ekonomi yang tidak berpihak kepada demokrasi dan tehnologi,dan menghambat kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Tanda tanda kebijakan negara yang ekstraktif, adalah ketika para pemimpinnya lalim. Lalim terhadap hak-hak politik dan ekonomi rakyat.

Sehingga, kesenjangan dan kemiskinan yang ada membuat rakyat kehilangan penghormatannya kepada negara. Untuk itu sudah saatnya para elit kekuasaan membangun kesadaran baru. Yaitu, dengan menghadirkan institusi ekonomi inklusif, yakni dengan menghadirkan pembangunan dengan memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan pastinya harus dimulai dengan pemerataan yang memadai.

Penulis anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *