SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus penggunaan narkoba di Kabupaten Buleleng kembali berhasil diungkap polisi. Penangkapan dilakukan pada dua pria. Ironisnya, salah satunya merupakan seorang pemangku. Kasus tersebut dirilis, Selasa (9/5).
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. I Ketut Adnyana T.J seizin Kapolres, AKBP. Made Suka Wijaya mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan pada seorang warga Dusun/Desa Bhaktiseraga, Buleleng, KAA alias Jero L (39) di Simpang Lima Traffic Light, Desa Kalibukbuk pada 1 Mei sekitar pukul 20.30 Wita. “Penangkapan dilakukan oleh Satuan Intel Brimob Polda Bali,” jelasnya.
Saat digeledah, sambung perwira asal Seririt ini petugas menemukan satu potong pipet plastik yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi sabu seberat 0,34 gram brutto (0,17 gram netto) yang disimpan dalam helm yang sedang dipakai. “Dia langsung diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Kasus ini langsung dikembangkan polisi. Pada Rabu 3 Mei pukul 14.00 Wita, Satuan Res Narkoba Polres Buleleng berhasil menangkap KS (38) alias Nyamprut di Banjar Dinas Yadnya, Desa Tukad Mungga, Buleleng. “Pria ini diduga membeli sabu bersama Jero L,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dua pelaku ini hanya mengaku sebagai pemakai. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar. “Saat dicari kerumah orang itu bersama dua pelaku ini, petugas tidak menemukan barang yang dimaksud,” imbuh Adnyana.
Sementara itu, pelaku Jero L mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak 2010 lalu. Pria yang mengaku sebagai mangku kawitan ini secara gamblang menyebutkan sabu itu didapatkan dari seseorang di Sidatapa. “Membelinya langsung kesana,” katanya. (sosiawan/balipost)