JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kerjasama dibidang pencegahaan narkoba bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penandatanganan MoU antara KemenPAN-RB dan BNN dilakukan digedung BNN Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur.

Menurut Menteri PAN-RB, Asman Abnur, kerjasama ini merupakan upaya pencegahan. “Kita akan kerjasama dengan dengan BNN dari sisi pencegahan, kalau soal teknis untuk menjalankan program, nanti tanya sama BNN,” kata MenPAN-RB, Senin (8/5).

Baca juga:  PN Gianyar Optimalkan Upaya Anti Korupsi

Asman menjelaskan program pencegaan narkoba dibuat lantaran kini banyak dari ASN yang terlibat dalam penggunaan narkoba. “Dari data yang kita dapat 1800 orang yang terkena narkoba. Mereka bukan sebagai pengedar, tetapi rat-rata mereka sebagai pengguna. Makanya kita akan kerja sama dengan BNN karena ASN ini seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menyambut baik kerja sama BNN dengan Kemenpan RB dalam pemberantasan narkoba. “Kita sangat menyambut baik program ini, terlebih kita juga sepakat untuk memerangi peredaran narkoba,” pungkas Buwas.

Baca juga:  Perantara Jual Beli Narkoba Dibui 12 Tahun

Buwas menyebut narkotika sudah pada level membahayakan sehingga perlu penanganan serius. “ASN merupakan tombak dalam penyelenggaraan pelayanan publik, SDM ASN mempunyai peran dalam keberhasilan pembangunan di Indonesia,” ujar Buwas.

Menurut Buwas, tidak ada satu wilayah pun yang bebas dari narkoba. Narkoba disebut Buwas sebagai ‘alat perang’ modern yang membahayakan. “Saat ini tidak ada satu wilayah pun yang bebas dari narkoba, ini sudah menyebar di sekolah dasar bahkan taman kanak-kanak. Ini adalah alat perang modern yang bertujuan menghancurkan ketahanan bangsa,” sambungnya. (kmb/balitv)

Baca juga:  Pengembangan Pariwisata Perlu Sinkronisasi Deregulasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *