Kapal ferry di lintasan Ketapang-Gilimanuk. (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Menjelang arus mudik Lebaran, tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dipastikan naik. Rata-rata, kenaikannya 10,97 persen atau hampir 11 persen.

Tarif baru ini resmi diberlakukan mulai 15 Mei. Kepastian kenaikan tarif kapal ini disampaikan, Direktorat Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulmardi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Rabu (10/5).

Pejabat ini menjelaskan, kenaikan tarif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 30/2017. Ada 14 lintasan secara nasional yang mengalami kenaikan tarif. “Penyesuaian tarif ini menyusul usulan dari pengusaha angkutan kapal. Sudah hampir tiga tahun tarif penyeberangan tak naik,” kata Zulmardi.

Khusus di rute Ketapang – Gilimanuk, kenaikan terjadi merata, baik penumpang maupun kendaraan. Tarif penumpang dewasa naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500. Sedangkan kendaraan golongan I (sepeda gayung) naik dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

Baca juga:  Tambahan Warga Bali Terjangkit COVID-19 Masih 2 Digit, Korban Jiwa Juga Dilaporkan

Kendaraan golongan II (sepeda motor biasa) naik menjadi Rp 24.000, sebelumnya hanya Rp 22.000, motor besar naik dari Rp 34.000 menjadi Rp 37.000. Lalu, kendaraan golongan IV (mobil pribadi penumpang) naik menjadi Rp 159.000, sebelumnya Rp 138.000.

Sedangkan pick up naik menjadi Rp 141.000, sebelumnya Rp 124.000. Kenaikan paling tajam terjadi pada kendaraan golongan V (bus sedang), naik dari Rp 262.000 menjadi Rp 302.000, kenaikannya sekitar 15,27 persen. Sedangkan truk sedang naik dari Rp 210.00 menjadi Rp 242.000.

Sementara, kendaraan golongan VI (bus besar) naik menjadi Rp 495.000, sebelumnya Rp 436.000. Golongan sejenis untuk barang naik dari Rp 347.000 menjadi Rp 395.000. “Penyesuaian tarif ini sudah dihitung sesuai dengan kebutuhan operasional kapal dan jasa pelabuhan. Harapannya, diikuti peningkatan kualitas pelayanan,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap

Menurut Zulmardi, penetapan tarif baru ini bukan bersamaan dengan momen jelang arus mudik. Namun, kebetulan proses akhir penetapan nyaris mendekati arus mudik.

Peningkatan tarif ini, kata dia, masih jauh di bawah penurunan tarif selama tiga kali mulai tahun 2015-2016, mencapai sekitar 12 persen. Selain Ketapang – Gilimanuk, kenaikan tarif juga menyasar jalur Lembar-Padangbai. Rata-rata naik sekitar 7 persen.

General Manager Indonesia Ferry Ketapang – Gilimanuk Elvi Yoza menegaskan pihaknya mulai menggelar sosialisasi terkait kenaikan tarif, mulai membuat spanduk hingga penyebaran pamflet.

Baca juga:  Surat Resmi Pembatalan Drawing Piala Dunia U20 Belum Diterima, Art Center Tetap Berbenah

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Gabungan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Lutfi Syarif mengklaim kenaikan tarif ini masih relatif kecil dibanding tingkat inflasi nasional sekitar 18 persen. Meski begitu, pihaknya tetap menyambut baik kenaikan tarif penyeberangan ini. “Kita akan berusaha menaikkan pelayanan dan evaluasi terus,” tegasnya.

Senada diungkapkan Ketua DPC Indonesia National Ferry Owner Association (INFA) Ketapang – Gilimanuk Waspada Heruwanto. Menurutnya, usulan kenaikan tarif yang diusulkan sekitar 20 persen. Meski begitu, tarif baru ini menjadi kabar gembira bagi pemilik kapal. “Kalau kita maunya naik tajam, tapi harus memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujarnya. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *