DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana uji publik mengenai Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Benoa, Jumat (12/5) hari ini, tidak terealisasi. Mengingat, pihak Pelindo III sedang menjadi tuan rumah penyelenggaraan konferensi tingkat dunia tentang pelabuhan di Nusa Dua.
Informasi penundaan uji publik ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Denpasar. Sekretaris Daerah Kota Denpasar AAN Rai Iswara, Kamis (11/5) menyatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tentang penundaan uji publik tentang RIP Benoa.
Menurut Rai Iswara, penundaan ini terkait adanya kegiatan yang dilakukan Pelindo III di Nusa Dua. “Karena ada konferensi, mereka akhirnya menunda kegiatan uji publik itu. Ini saya sampaikan agar tidak salah tafsir nanti,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi membenarkan adanya penundaan uji public dimaksud. Bahkan, dewan merencanakan kegiatan itu bisa dilakukan per 29 Mei mendatang. Karena persoalan RIP Benoa masih menyimpan banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak Pelindo, terutama terkait pemanfaatan lahan.
Rencananya, dalam uji publik tersebut pihak Pelindo III diberikan memaparkan rencana yang mereka buat. Karena selama ini, jajaran dewan belum mengetahui secara detil rencana yang ada di Benoa. Belum lagi, rencana yang sudah masuk ke dalam Perda RTRW Denpasar, berubah lagi. “Karena berubah-ubah, kita ingin tahu apa sebenarnya yang ingin dilakukan di Benoa,” ujar Eko Supriadi.
Eko Supriadi yang sebelumnya sempat ikut rapat dengan Pelindo di Benoa menyatakan, banyak yang mesti dipertajam soal rencana yang dibuat Pelindo. Karena selama ini, belum ada pemaparan secara jelas dari Pelindo. “Karena itu, kami minta mereka memaparakan dulu programnya kepada dewan, sehingga ketika ada keputusan dari Pemkot Denpasar, tidak sampai merugikan masyarakat,” katanya.
Anggota Komisi III lainnya, seperti A.A.Susruta Ngurah Putra menyatakan, bisa saja Pelindo III Cabang Benoa untuk melakukan pengembangan. Hanya, harus sesuai dengan Perda RTRW Denpasar. Misalnya saja, kata politisi Demokrat ini, terkait rencana mereklamasi, harus mengacu pada Perda RTRW Denpasar, yakni hanya seluas 143 hektar. (asmara/balipost)