Ilustrasi. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemilihan Perbekel Antar Waktu Desa Tulikup hingga kini belum dilakukan. Hal ini terjadi, lantaran Pemkab Gianyar masih menunggu surat putusan untuk vonis para terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Komando di Desa Tulikup hingga kini masih dipegang oleh penjabat (PJ) Ida Bagus Murda. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Gianyar, Ketut Suweta, Kamis (11/5) mengatakan saat ini komando di desa Tulikup memang masih diisi PJ Ida Bagus Murda. “Sekarang masih dipimpin penjabat perbekel, karena sidang di Denpasar kan belum ingkrah,” katanya.

Baca juga:  Saling Pandang, Oknum Mahasiswa Diduga Lakukan Pengeroyokan

Meski ketiga terdakwa yakni Kepala Desa Tulikup I Nyoman Pranajaya, Kelian Dusun Banjar Menak, I Gusti Ngurah Oka Mustawan dan Kelian Subak Siyut Gianyar I Gusti Ngurah Raka sudah divonis empat tahun oleh hakim, Suweta menegaskan bila vonis tersebut belum hasil akhir. “Kalau pun sudah vonis kan kita belum tahu, apakah mantan Perbekel ini akan banding atau tidak,” ujarnya.

Dikatakan sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu surat putusan hasil persidangan tersebut. Bila putusan sudah diturunkan ke Pemkab Gianyar barulah pihaknya melakukan pemilihan Perbekel Antar Waktu Desa Tulikup. “Kami akan coba koordinasikan ke pengadilan tinggi, apakah sudah ingkrah atau belum, yang jelas seminggu ini belum ada surat masuk. Kalau sudah ada pasti secepatnya dilakukan pemilihan untuk mengisi jabatan Perbekel Tulikup hingga 2019,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)_

Baca juga:  Ketua DPRD Tabanan Desak PAW Wirama
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *