Oknum pegawai Unit Pasar Umum Beringkit berinisial KS (46) terjaring OTT. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Direktorat Intelkam Polda Bali yang tergabung dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pasar Beringkit di Jalan Ngurah Rai, Mengwi, Badung, Rabu (10/5). Polisi melakukan OTT terhadap salah satu oknum pegawai Unit Pasar Umum Beringkit berinisial KS (46).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Jumat (12/5) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini tersangka KS dan barang buktinya diserahkan ke Subdit Tipikor Direktorat Krimsus Polda Bali. “Untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Hengky.

Baca juga:  Pelimpahan Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja

Tersangka KS beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar ini, dibekuk petugas saat melakukan pungli di areal Pasar Beringkit. “Tim sudah memantau aksinya sebelum ditangkap,” ujarnya.

KS memungut uang di luar pungutan resmi kepada para pedagang dengan dalih untuk tempat parkir berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Padahal harga karcis resminya Rp 500 dan Rp 1.000.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 lembar karcis barang masuk warna coklat Rp 500 per lembar, 9 lembar karcis barang masuk warna merah Rp 1.000 per lembar dan uang tunai hasil pungli sebesar Rp 695.000. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dana KUR Dikorupsi, Terdakwa Akui Dipakai Makan dan Dugem
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *