JAKARTA, BALIPOST.com – Pengumpulan KTP untuk Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok terus dilakukan. Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan mereka bersedia menjamin agar Ahok bisa dibebaskan dari tahanan.

Ahok ditahan sejak Selasa (9/5) usai di vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Kami bersedia jadi penjamin Pak Ahok,” kata seorang anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti, di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya kasus Ahok ini tidak menutup kemungkinan bisa berimplikasi buruk pada Pilkada. Vonis hakim menjadikan angin segar bagi pengusung isu SARA untuk mengedepankan isu ini dalam menyerang lawan politiknya. “Ke depan akan marak kita lihat penggunaan ayat-ayat suci untuk menyerang lawan politiknya,” jelasnya.

Baca juga:  Semrawut, Fasum Pusat Kota Gianyar Dijejali Pedagang

Secara simbolis, anggota Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kesediaannya untuk menjamin Ahok dengan mengangkat KTP mereka masing-masing. Adapun sejumlah anggota Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir dalam penyampaian pernyataan itu adalah Direktur Eksekutif Ma’arif Institute Muhammad Abdullah Darraz, perwakilan suarakebebasan.org Adinda Tenriangke Muchtar, pengamat sosial Benny Susetyo, koordinator KontraS Yati Andriyani, peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Arif Susanto, serta perwakilan Relawan NU Sulaiman Haekal.

Baca juga:  Polresta Selidiki Dugaan Pengoplosan di Gudang Elpiji Terbakar

“Kami menawarkan diri jadi jaminan agar Pak Ahok bisa jadi tahanan kota,” kata Ray mewakili rekan-rekannya.

Sebelum ini, beberapa pejabat mengajukan diri menjadi penjamin bagi Ahok. Mereka di antaranya Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Umum PPP muktamar Jakarta Djan Faridz.

Ahok sempat ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Namun, atas alasan keamanan dan ketertiban area sekitar rutan, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat juga telah menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok. Hal ini dilakukan Djarot lantaran ia yakin Ahok akan kooperatif dan mematuhi aturan sehingga tidak perlu sampai ditahan.

Baca juga:  Indonesia Tawarkan Tiga Proyek Investasi ke Jepang

“Saya sudah menandatangani surat penangguhan penahanan atas Pak Basuki, karena kami merasa bahwa Pak Ahok tidak mungkin tidak koperatif, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, tidak mungkin dipanggil tidak datang, maka kami mengajukan penangguhan ke pengadilan tinggi,” ujar Djarot.

Penjaminan juga diberikan oleh Istri Ahok, Veronica Tan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua Umum PPP Djan Faridz. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *