tahanan
Ilustrasi
GIANYAR, BALIPOST.com – Laporan aksi perampokan yang disampaikan I Wayan Narsa (26) beberapa hari lalu ternyata palsu. Diketahui hal ini dilakukan pelapor yang tinggal di Banjar Kemenuh Kangin, Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati bertujuan unutk membohongi istrinya sendiri.

Ironisnya karena menyampaikan laporan palsu kini ia ditetapkan tersangka, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, AKP Ida Bagus Mas Kencana, Jumat (12/5) mengatakan setelah polisi melakukan penyelidikan kasus perampokan yang dilaporkan Wayan Narsa, diketahui laporan itu memang palsu. “Ternyata Narsa ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu  dan ini di bawah sumpah,” ujarnya.

Baca juga:  Kejari Karangasem Bidik Penggunaan Dana BKK Desa Adat

Atas perbuatan Narsa membuat laporan palsu, maka Narsa dijerat dengan pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun, junto pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun, 4 bulan. “ Perkara ini telah cukup bukti. Polisi pun langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Narsa sebagai tersangka laporan palsu,“ katanya.

Dijelaskan AKP Mas Kencana, dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan Narsa membuat laporan palsu itu untuk ingin membohongi istrinya sendiri. “Jadi demi mengelabui istri, dia membuat laporan sekaan di jambret oleh pria bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, Narsa mengarang cerita jika dia dirampok oleh tiga orang perampok bersenjata,“ ungkapnya.

Baca juga:  Ditetapkan Tersangka, Rekanan Pengadaan Masker Langsung Ditahan

Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan TKP. Seperti hasil CCTV yang tidak menemukan gerak gerik pelaku yang berbonceng tiga. Penelusuran kedua yang mematahkan laporan Narsa adalah dari catatan rekening BCA. Pada 2 Mei, Narsa tidak ada menarik uang di ATM BCA. Justru Narsa ini menarik uang pada 1 Mei.

Saat itu, saldo di tabungannya hanya Rp 17 ribu. “Jadi kesimpulannya, hasil lidik tidak ada kejadian jambret atau begal atau rampok di wilayah Sukawati. Alias korban melaporkan tindak pidana palsu,” tegasnya.

Baca juga:  Tradisi Magibung di Desa Pakuseba, Jaga Harmonisasi Warga

Diberitakan sebelumnya, pelaku mengaku di  begal dengan membawa senjata tajam saat melintas di Batuan Sukawati di sekitar depan Pura Dalem Puri Batuan, Selasa (2/5) malam. Begal berhasil merampas uang senilai Rp 1,6 Juta milik pria asal Desa Kemenuh Sukawati ini. Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus itu ke kantor polisi. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *