DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembangunan kondotel dengan 3.000 kamar di kawasan Pantai Geger, Desa Adat Peminge, Badung mengusik pula Gubernur Bali. Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP langsung diminta melakukan sidak, Jumat (12/5).

Soal sidak ini dibenarkan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra. “Tiga kepala dinas kesana melakukan pemantauan terhadap kegiatan PT. Surya Gardenia Properindo yang rencananya membangun 3.000 kamar kondotel dengan investasi Cina,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus SPI, Lima Hakim Bakal Sidangkan Rektor Unud

Mahendra menambahkan, ketiga kadis langsung bertemu dengan Kepala Lingkungan Sawangan, Wayan Jadut dan Ketua Pengawas Pekerja, Komang Nudia. Dari pertemuan itu didapat informasi bila PT. Surya Gardenia Properindo baru melakukan penataan untuk menuju Pura Batu Belah pada tanah yang luasnya sekitar 8 are.

“Luas tanah keseluruhan sebanyak 15 hektar yang rencananya akan dibangun hotel dan kondominium. Artinya tadi kesana masih kosong, PT. SGP belum melakukan aktivitas dan di lokasi kegiatan masih utuh tanpa ada kliring kecuali yang 8 are,” jelas mantan Penjabat Bupati Bangli ini.

Baca juga:  Ini, Komoditi yang Diwaspadai Picu Inflasi di Bali

Dari hasil laporan sidak, lanjut Mahendra, PT. SGP belum memiliki ijin. Namun baru dalam tahap sosialisasi dengan Desa Peminge. Ketiga kepala dinas pun telah memerintahkan kepada pengawas pekerjaan agar tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat sejumlah ijin. Diantaranya, ijin persetujuan lokasi/tata ruang, ijin lingkungan (amdal), HO, dan IMB.

“Yang bersangkutan siap menyanggupi untuk tidak melaksanakan aktivitas karena rencana kegiatan belum jelas dan siteplan juga belum ada. Pemberian ijin-ijin diatas belum dapat diketahui apakah dikeluarkan provinsi atau kabupaten Badung,” imbuhnya.

Baca juga:  Jangan Sampai Nodai Kesucian Pura

Menurut Mahendra, pengawas kegiatan juga akan segera menyampaikan masukan kepada owner untuk mengurus perizinan. Di sisi lain, informasi dari DPMPTSP menyebut investasi tersebut tergolong sebagai PMA (Penanaman Modal Asing).

Izinnya dikeluarkan oleh BKPM RI. Namun BKPM RI juga tidak akan sembarangan mengeluarkan ijin sepanjang tidak ada rekomendasi dari Gubernur. “Kita kan masih moratorium, belum dicabut,” tandasnya. (Rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *